Diduga Tak Masuk Akal, Proyek Rehabilitasi Bahu Jalan dari Dinas SDABMBK Deli Serdang Milyaran Rupiah

Deli Serdang.Analisaone.com.Proyek pekerjaan Rehabilitasi jalan Pasar 7 desa Pagar Merbau II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang diduga menggunakan dana yang sangat luar biasa besarnya yaitu Rp.1.050.368.000,-

Diketahui bahwa anggaran sebesar itu digunakan dengan volume Panjang 391 m, lebar kiri 50 cm, dan lebar kanan 50 cm sumber dana APBD tahun 2024 selaku pelaksana CV.Bumi Radina beralamat Dusun 2 Desa Firdausi, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sayangnya Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar saat dikonfirmasi  wartawan  via WhatsApp nomor 08198927** Kamis (19-12-2924) tidak menjawab hingga berita ini di terbitkan.

Sementara terkait pengerjaan tersebut ,Warga Kecamatan Lubukpakam berinisial J memberikan komentarnya kepada awak media Kamis (19-12-2024) mengatakan ” Pekerjaan atau proyek perbaikan jalan di pasar VII Pagar Merbau II ini sangat baik dan sangat bermanfaat untuk para warga yang melintasi jalan ini.

karena penambahan lebar jalan di sisi bahu jalan kanan dan kiri berarti jalan bertambah 1 meter tentunya menjadi bertambah lebar bila pengendara sepeda motor berpapasan dengan mobil sudah terasa nyaman, serta jauh dari kecelakaan namun yang kita herankan anggaran yang ada mengapa sangat besar yaitu Satu milyar lebih padahal panjang jalan yang di kerjakan sekitar hampir 400 meter, bila di perhitungkan dibuatlah harga 1 meternya dibuat Rp. 300.000 ini sudah sangat besar namun tidak mengapa berarti Rp. 300.000 x 400 meter hasilnya hanya Rp 120.000.000,- kini anggaran dana sisanya terlalu banyak. terus di kemanakan uang atau dana tersebut,bila dikembalikan ke kas negara itu baik sekali tetapi bila dana tersebut di kuasai atau merupakan keuntungan pengusaha hal tersebut sudah tidak benar masa banyak kali keuntungan pengusaha” jelasnya

Diminta Kapoldasu, KPK dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera melakukan tindakan dan memanggil oknum ASN atau pengusaha nakal yang hanya menggerogoti uang negara untuk kepentingan dan memperkaya pribadi, dan bila terbukti terdapat pelanggaran segera di selesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI. (rul).

Mungkin Anda Menyukai