Diduga Tidak Ada Izin, DPRD DS Minta Pemilik Usaha UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara Stop Operasi

Teks Foto : Ketua Komisi IV DPRD DS, Antoni Napitupulu bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj.Saadh Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.

Sunggal.AnalisaOne.com I Pemilik usaha pengolahan kelapa sawit di Desa Mulyo Rejo,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang akhirnya memberikan informasi dan data izin perusahaan yang saat ini sudah beroperasi.Senin, (14/11).

Informasi dihimpun analisaone.com dari Kantor Desa Mulio Rejo, bahwa Perusahan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara hanya memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja. Namun izin Amdal dan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pagar dan Bangunan Pengolahan Inti Sawit belum dilampirkan oleh Perusahaan di Kantor Desa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini hanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja yang terlampir disini. untuk Surat Izin Amdal dan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) tidak ada” kata Kades Mulyo Rejo, Hj.Nelly Masril kepada analisaone.com

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang, Antoni Napitupulu didampingi Wakil Ketua Komisi, Hj.Saadah Lubis meminta agar Perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara yang bergerak dibidang pengolahan inti Kelapa Sawit mengehentikan operasionalnya sebelum memiliki izin.

“Sampai saat ini kita tidak melihat perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara telah memiliki izin Bangunan dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Intalasi Pengelolahan Air Limbah (AMDAL IPAL). Namun kenapa perusahaan itu bisa berdiri. Dari mana izinnya” kata Antoni.

Antoni meminta kepada perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara agar segera menyetop operasional perusahaan jika belum memiliki izin.

“Kalau tidak ada izin apa bisa beroperasi.ini tidak benar ini. Apalagi pemiliknya tahu hukum. Dan seorang pengacara. Kenapa tidak ada izin beroperasi” terang Antoni.

Jauh dikatakan Antoni, bahwa dirinya akan mengecek kembali apakah perusahaan tersebut telah mengurus izin di Kabupaten Deli Serdang atau belum. Sebab pengurusan izin perusahaan termasuk dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

“Akan saya cek izinnya kepada Dinas terkait.kalau tidak ada, kita minta agar segera di tindak. Apalagi perusahaan ini tahu hukum. Jadi harus ada izin dulu baru bisa beroperasi” kata Antoni.

Terpisah, Pemilik usaha Pengolahan Sawit di GG.Kenduri Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Yusriadi, SH yang juga diketahui sebagai pengacara saat dikonfirmasi wartawan hingga sampai saat ini tidak mau menjawab. Namun terlihat pesan whatshap yang dikonfirmasi sudah masuk ceklis dua.

Begitu juga dengan Camat Sunggal, Danang Yuda Purnama yang dikonfirmasi wartawan terkait perusahaan pengolahan inti sawit yang belum memiliki izin di GG.Kenduri tidak mau menjawab. Meskipun sudah dilayangkan konfirmasi melalui pesan whatshap dan terlihat ceklis dua.

Diduga Tidak Ada Izin, Perusahaan Pengolahan Biji Sawit Tetap Beroperasi

Meskipun diterpa isu tidak memiliki izin, baik Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Intalasi Pengolahan Air Limbah (Amdal Ipal), Kini perusahaan UD. Anugerah Mandiri Inti Nusantara yang terletak di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kab.Deli Serdang, masih tetap beroperasi.

Hal ini membuat warga masyarakat bertanya mengapa perusahaan yang diduga untuk pengolah biji sawit yang diketahui milik Yusriadi,SH dan Amin warga Thionghoa bisa mendirikan sebuah pabrik pengolah sawit tidak berizin.

Tidak hanya warga, kebingungan juga dirasakan oleh Anggota DPRD DS, Antoni Napitupulu dari Komisi IV DPRD DS hingga menimbulkan konflik di masyarakat.

“Saya juga heran, kenapa perusahaan itu belum ada izin tapi bisa beroperasi?. Dan ini kita lihat ada laporan warga terkait tidak adanya Amdal lalu lintas sehingga menyebabkan jalan rusak parah” Kata Antoni.

Jauh dikatakan Antoni, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas terkait agar perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara taat kepada aturan hukum yang berlaku.

“Seharusnya Perusahaan belum bisa beroperasi. Apalagi pemiliknya seorang pengecara, harusnya paham ini. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang dapat meningkat.”kata Antoni disela – sela kunjungan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Desa Mulyo Rejo.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *