Medan. AnalisaOne.com I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara.
Namun berjalannya pemeriksaan. kabarnya kasus yang melibatkan orang nomor satu Dinas Pendidikan Provsu, kini mangkrak di tengah jalan alias bungkam. Hal ini dikatakan oleh Hambali, selaku Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara, Badan Pemantau Korupsi Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hambali meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru agar kembali memanggil Arsyad Lubis selaku Kadisdik Sumut yang kini kasusnya tidak tahu sampai dimana. Menurutnya.
Kabar tak sedap berhembus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp90 Milyar di Dinas Pendidikan Sumut dikabarkan akan terjadi Deal Or Now Deal ”
Berdasarkan informasi yang beredar di Kejati Sumut, kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2018 yang menyeret orang nomor satu di Dinas Pendidikan Sumut itu dikabarkan bakal tidak dilanjutkan.
“Selama tidak diributi wartawan, infonya kasus korupsi Arsyad Lubis di Kejati Sumut bakal tidak dilanjutkan, ” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan itu kepada wartawan.
Oleh Karena itu, demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Forum Rakyat Sumatera Utara (FoRSU) Faisal Nasution kepada wartawan, Jumat (13/12/2019) di Repvblik Kopi Jalan Pemuda Medan.
“Demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, KPK harus ambil alih kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumut. Pungli dan korupsi harus di berantas habis, ” tegas Faisal.
Menurut Faisal, dugaan korupsi anggaran sebesar Rp90 Milyar yang terjadi didalam dunia pendidikan tersebut merupakan kejahatan besar dan menyakiti hati rakyat Sumut.
Pasalnya, angka Rp90 Milyar tersebut sangat fantastis dan layak diatensi oleh KPK.
Apalagi dalam kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar tersebut melibatkan langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.
Faisal membeberkan, selain korupsi anggaran DAK, Pekerjaan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana SMA Cabang Dinas Humbang Hasundutan sumber Dana APBD TA 2019 senilai Rp1,2 Milyar juga terindikasi sarat korupsi.
“Mulai dari material dan speknya tidak sesuai dengan RAB. Nah sesuai yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengguna Anggaran (PA) DR. Drs. Arsyad Lubis, M.M, KPA Drs Samsul Purba, sedangkan PPK Juwita Iranita Lumban Gaol, ” beber Faisal.
Kita akan desak KPK agar mengambil alih kasus ini. FoRSU juga akan mengawal kasus Arsyad Lubis ini, dan akan melakukan aksi, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran DAK sebesar Rp90 Miliar itu seyogianya akan dibagikan kepada 30 UPT yang ada di Dinas Pendidikan Sumut.
Yang mana setiap UPT diberikan mengelola anggaran sebesar Rp3 Miliar.
Namun, dalam perjalanan, anggaran yang sejatinya di pergunakan secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut justru diberikan kepada pihak ketiga alias rekanan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Fachruddin Siregar, SH, MH ketika di konfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sumut melalui nomor WatsAppnya, Kamis (7/12/2019) enggan memberikan komentar.(rel).