Binjai.AnalisaOne.com I Sebanyak 11 unit bangunan ruko dua tingkat terletak dijalan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) masih di kerjakan. Senin, (6/5).
Padahal, 11 unit bangunan tanpa izin PBG itu telah di segel oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai beberapa waktu lalu.
“Itu sudah kita tegur bang. Dan kemarin baru kita Segel bangunan itu. Kalau ada yang mencabut atau merusak segel itu akan akan kita laporkan ke pihak yang berwajib. Karena itu adalah Pidana” Ujar Kabid Perkim Binjai, Gloria Sinulingga saat di ruangannya.
Gloria menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah menyalahi aturan sehingga Dinas Perkim turun untuk melakukan penyegelan bangunan tersebut.
“Itu kita suruh berhenti bekerja pemilik bangunan sebelum ada izin PBG nya. Jadi kita langsung kita segel bersama pihak kepolisian dan babinsa setempat bang. Dan sampai saat ini memang belum bisa di kerjakan lantaran pemilik belum mengurus izin PBG” Ujar Sinulingga.
Sayangnya, saat wartawan mendatangi lokasi 11 unti bangunan dijalan jati Makmur, Terlihat bangunan baru itu masih di kerjakan oleh pemilik bangunan.
Salah seorang pekerja menyebutkan bahwa mereka di perintah oleh pemilik untuk tetap mengerjakan bangunan ruko tersebut.
“Kami tidak tahu menahu soal itu pak. Kami disuruh kerja oleh pemilik, ya kami kerjakan” Ujar pekerja.
Dilokaai, terlihat segel yang dipasang oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai sudah tidak nampak, diduga pemilik membuka segel tersebut dikarenakan malu terlihat oleh masyarakat lantaran tidak memiliki izin PBG hingga di segel.(tim).