Disnaker Sumut Belum Terima Dokumen Kerugian Perusahaan PT. Summit Oto Finance

Medan. AnalisaOne.com I Kasus Pemecatan 10 eks Karyawan PT.Summit Oto Finance tampaknya belum mendapatkan kejelasan.

Sepuluh eks karyawan PT. Summit Oto Finance yang dipecat menuding alasan perusahaan mengalami efisiensi kerugian hanya akal-akalan agar hak karyawan tidak sesuai diberikan alias hanya sebesar 0,5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Sampai saat ini katanya perusahaan mengalami kerugian buktinya mana??  Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa perusahaan PT. Summit Oto Finance merugi.ini akal-akalan aja agar kami tidak sesuai menerima pesangonnya” Ujar Yusuf kepada AnalisaOne.com. Sabtu (17/4).

Dijelaskannya, sampai saat ini 10 karyawan belum mau menerima pesangon yang ditawarkan perusahaan sebesar 0,5 PMTK sesuai dengan peraturan cipta kerja bahwa perusahaan mengalami efisiensi kerugian.

“Perusahaan berusaha dengan tawaran 0,5 PMTK, nah sekarang tawaran itu naik menjadi 0,75 PMTK. heran kita, kenapa ada tawar menawar terkait Hak pesangon kami. Padahal sudah ada ketentuannya” Jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya (10 eks karyawan) memang ada diundang untuk mediasi di Disnaker Sumut, namun menurutnya undangan tersebut sifatnya tidak resmi.

“Kami ada diundang, tapi menurut kami undangan itu tidak resmi. Yang mengundang itu pihak perusahaan,  bukan Dinas Tenaga Kerja, sehingga kami tidak mau datang” Ujarnya.

Sementara terkait dengan pernyataan perusahaan kepada wartawan PT. Summit Oto Finance mengalami kerugian, Senin (12/4) tidak memiliki pembuktian. Berikut wawancaranya:

Wartawan:  bisa sedikit minta tanggapan bapak terkait katanya perusahaan mengalami efisiensi kerugian. Berapa kerugian perusahaan pada tahun 2020 sampai tahun 2021?

Tyson selaku HRD PT. Summit Oto Finance perwakilan jakarta : oh itu sifatnya Cofidential (rahasia).

Wartawan : Kami juga perlu tahu,  apakah perusahaan benar mengalami kerugian. Pembuktian apa?

Tyson: itu harus kami tuangkan atau kami berikan saat proses di pengadilan,  silahkan jika ingin mengajukan. Makanya nanti pembuktiannya ada di Disnaker.

Wartawan: Terkait dengan pernyataan mengalami kerugian, namun perusahaan baru-baru ini telah menerima karyawan baru. Bagaimana tanggapan bapak?

Tyson: Tanggapan saya bahwa itu sifatnya perekrutan. Kalau saya  ngomong gaji mereka di atas UMK.

Wartawan:  kenapa perusahaan sudah mengalami kerugian, dan melakukan  pemecatan kepada karyawan. Namun juga tetap melakukan penerimaan karyawan?

Tyson: kerugian itu sifatnya Gulung. Benarkan, jika tahun ini rugi, berarti tahun depan apa? pailitkan!, jadi perekrutan karyawan itu gaji mereka rata-rata di atas UMK.

Wartawan: Apakah 10 karyawan tersebut dipecat dan diberikan pesangon berdasarakan UU cipta Kerja yang berlaku?

Tyson: benar bahwa mereka itu dipecat sesuai UU Cipta Kerja yang berlaku dimana perusahaan dibenarkan melakukan PHK jika perusahaan mengalami Efisiensi Kerugian. Dan mereka menerima Pesangon 0,5 PMTK sesuai peraturan Cipta Kerja.

Pernyataan Disnaker Sumut

Hal yang sama dijelaskan oleh Dosminar Sialagan dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara.

“Sampai saat ini kami belum menerima dokumen perhitungan kerugian perusahaan. Jadi ingat, bahasanya belum terima ya. mereka masih permohonan mediasi oleh mediator” Kata Dosminar kepada wartawan AnalisaOne.com di ruangannya, Kamis (15/4).

Dosminar menjelaskan jika memang perusahaan mengalami efisienai kerugian, dibenarkan melakukan PHK dengan besar pesangon 0,5 PMTK yang diterima.

“Berdasarkan peraturan sekarang yakni UU cipta Kerja, perusahaan dibenarkan melakukan PHK kepada karyawan jika perusahaan mengalami kerugian dengan ketentuan 0,5 PMTK. Dan ini harus dibuktikan. Sampai saat ini masih sepihak kami dengar bahwa perusahaan merugi. Ini harus ada buktinya” Katanya.

Ditanyakan berapa besaran hak pesangon 10 karyawan PT. Summit Oto Finance yang dipecat, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan pembuktian kerugian perusahaan?

Dosminar mengatakan jika perusahaan tidak dapat membuktikan dokumen kerugian perusahaan,  maka kewajiban perusahaan membayar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Kami masih sepihak mendengarkan kerugian yang disampaikan perusahaan, pembuktian itu harus ada Akutan Publik yang memeriksanya. Mana bisa perusahaan sendiri. Jika tidak bisa dibuktikan, maka karyawan menerima 1 kali PMTK, dimana perusahaan boleh melakukan PHK untuk mencegah kerugian perusahaan” Jelasnya.

Ditanya, bagaimana jika perusahaan melakukan PHK karena mencegah kerugian, namun perusahaan ada menerima karyawan baru. Dosminar mengatakan akan meng kroscek nya.

“Ini kan masih sepihak kita dengar dari bapak. Kita akan kroscek dulu, benarkah perusahaan melakukan perekrutan karyawan disaat perusahaan mencegah kerugian sehingga terjadinya PHK karyawan” Tutup Dosminar.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *