Wakil walikota Binjai, Ahsanul Jihadi saat sidak parkir di RSU Djoelham bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan
Binjai.analisaOne.com – Dugaan kasus korupsi retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai terus mendapat sorotan, meskipun sebelumnya mahasiswa pernah mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, namun mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Chairin Simanjuntak mendapatkan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai.
Dari data yang dihimpun, retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai mengalami penurunan signifikan. Dan itu diketahui sejak tahun 2022 hingga 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera tahun 2022-2024, ditemukan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir tepi jalan. Namun, dalang di balik dugaan korupsi tersebut belum terungkap.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai saat ini, Harimin Tarigan yang ditanyakan oleh wartawan terkait seakan membela diri bahwa pelayanan parkir yang dikelola sudah membaik.
“informasi tersebut tidak benar dengan yang sebenarnya. Dan untuk honor dishub bernama Reza Tidak ada Mengutip dilokasi yang disebutkan pak.ini jawaban dari tim retribusi parkir”sebut Harimin.
Terungkap adanya dugaan kecurangan dalam jumlah setoran parkir dari setiap titik lokasi, di mana perkiraan pendapatan harian puluhan juta rupiah diduga tidak masuk ke kas daerah melainkan ke kantong pribadi oknum pejabat ataupun mantan pejabat di dinas tersebut.
Hal ini menjadi perjalanan target retribusi parkir tahun 2022-2024 senilai 2 milyar rupiah tidak tercapai, dan kemudian target tahun 2025, akibat tidak tercapai,Kepala Dinas Perhubungan diduga melakukan upaya lobi-lobi agar target parkir tahun 2025 dapat di turunkan.
Terbukti, hasil lobi-lobi yang diduga tidak sesuai praktek dilapangan membuahkan hasil hingga penurunan anggaran target tahun 2025 diturunkan menjadi 1,2 milyar rupiah.
Meskipun telah diturunkan,ternyata realisasi parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2025 tidak tercapai yakni sebesar 1,040 milyar rupiah atau 86,27%.
“Target retribusi parkir tahun 2025 sebesar 1,2 M. Realisasi atau capaian 1,040 M atau 86,27 %”ungkap Harimin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dengan permintaan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dugaan kecurangan dan modus penurunan target tersebut.
Pantauan wartawan menunjukkan adanya modus penurunan target. Dimana beredar bahwa dari 3 titik lokasi parkir saja, potensi pendapatan Dinas Perhubungan Kota Binjai bisa mencapai 1 milyar rupiah, sehingga dugaan penyelewengan setoran semakin kuat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai,Harimin Tarigan ketika dikonfirmasi analisaone.com mengenai jumlah titik parkir yang tersebar di Kota Binjai, tidak mau memberikan informasi itu. Kondisi ini membuat kesan bahwa Kadishub Kota Binjai diduga melindungi pejabat sebelumnya yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan parkir.
Dalam keterangan terpisah, seorang aktivis masyarakat Kota Binjai yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi ini. “Masalah parkir bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga kenyamanan dan ketertiban publik,” ujarnya. Menurut dia, pengelolaan yang tidak transparan tidak hanya merugikan kas daerah tetapi juga berdampak pada tata kelola ruang publik di Kota Binjai”sebutnya
“Ada banyak titik parkir yang tidak terkelola dengan baik, bahkan beberapa lokasi menjadi sumber keresahan warga karena sering terjadi kesulitan akses jalan akibat parkir sembarangan,” tambahnya.
Aktivis tersebut mengimbau agar pemerintah kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi parkir dan membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi.
Warga Kota Binjai pun mengharapkan agar kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan belaka. Banyak yang berharap agar Aparat Penegak Hukum bisa bekerja secara maksimal untuk mengungkap kebenaran dan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi daerah di Kota Binjai, sehingga target pendapatan bisa tercapai dengan cara yang benar dan transparan.(ri).

