MEDAN.AnalisaOne.com I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, mendampingi para Nelayan Kecil wilayah Belawan untuk membuat laporan pengaduan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Belawan, Rabu 29 Mei 2024 kemarin.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi S.H Melalui Andreas Marojahan Sinaga S.H salah satu dari tim bantuan hukum 571 mengatakan laporan tersebut merupakan langkah optimisme DPC HNSI Kota Medan bersama para Nelayan Kecil Belawan untuk mengawasi, menjaga dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi diluar jalur atau melakukan pelanggaran.
“kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera” Ujar nya kepada penyidik PSDKP Belawan
Laporan tersebut bermula saat DPC HNSI Kota Medan memperoleh informasi dari para nelayan kecil, bahwa telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada 24/05/2024 yang lalu. Konflik tersebut terjadi akibat Kapal ukuran 30 GT keatas terlihat sedang melakukan operasi penangkapan ikan di jarak 2 mil (jalur) dari bibir pantai.
Dalam peristiwa itu, para nelayan kecil menemukan beberapa bukti pelanggaran sebagai dasar untuk membuat laporan Pengaduan diantaranya, surat SKK, petunjuk berupa video yang isinya memperlihatkan kapal tersebut berada pada jalur I atau dibawah 12 mil dengan menggunakan bola lampu over kapasitas.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo. PermenKP No. 36 Tahun 2023 telah mengatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan, dimana ketentuan untuk kapal 30 GT keatas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak dibawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu 20.000 watt.
Dari hasil laporan Pengaduan nelayan , Penyidik Pengawasan sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Josua Sembiring, akan menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap Pelaku pelanggaran tersebut.(Mar).