Foto : Kantor Pengadilan Negeri Medan.
Medan.AnalisaOne.com I Kabar hangat kini di dapat dari salah satu media terbitan Medan. Pasalnya, Salah seorang pelapor diketahui berinisial ED telah mengajukan permohonan gugatan Prapradilan atas dugaan terhentinya laporan Keterangan Palsu yang dilaporkannya tanggal 04 September 2020 lalu.Sabtu, (25/3).
Dari informasi yang didapat, bahwa pelapor ED telah mengajukan Permohonan Prapradilan pertama di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor gugatan : 52/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Sayangnya, gugatan permohonan Prapradilan pertama telah dicabut oleh ED sebelum proses jawab menjawab di PN Medan.
Lucunya, Gugatan Prapradilan yang dimohonkan oleh ED terkesan seperti menakut-nakuti pihak kepolisian Polrestabes Kota Medan. Dimana dalam jarak beberapa bulan,ED kembali mengajukan gugatan Prapradilan ke dua di PN Medan dengan nomor : 25/Pid.Pra/2023/PN.Mdn dan telah menjalani sidang lanjutkan pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 kemarin.
Sayangnya, informasi yang diterima wartawan dalam persidangan terjadi perdebatan. dimana ED menunjukan sikap yang tidak baik dalam persidangan.
Diduga ED seperti di setir oleh oknum yang mengaku paham dengan hukum yang kemungkinan akan kembali mencabut gugatan Prapradilan ke dua.
Namun dari aturan yang diketahui, bahwa pencabutan itu tidak diperbolehkan setelah masuk dalam agenda jawab menjawab, terkecuali ada hal-hal tertentu.
Sayangnya, Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat ingin dikonfirmasi telah memblokir kontak wartawan, begitu juga dengan ED Pemohon Prapradilan ke 2 kali, hingga berita ini diturunkan tidak membalas konfirmasi wartawan fkwitv.com.
Sementara,Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Polisi Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan di konfirmasi wartawan terkait dengan mungkinkah pihak Polrestabes Medan mengizinkan pencabutan gugatan prapradilan ke dua kalinya oleh Pemohon ED belum membalas pesan konfirmasi whatshap.(tim).