Dugaan Kasus Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor Sekretariat Dewan DS Masih Menuai Tanya

Foto : Kedua Korban saat melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang.

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman dengan kekerasan oleh Oknum anggota DPRD DS, berinisial MTP dari fraksi Golkar kepada korban yang merupakan eks mantan Kabag Hukum di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DS masih menuai tanya di kalangan wartawan.Minggu, (16/7).

Pasalnya, Laporan korban atasnama Drs.Iwan Januar Salewa dan Awal Kurniawan dengan nomor : LP/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, Tanggal 11 Juni 2021, hingga sampai saat ini masih bungkam di Polresta Deli Serdang.

Sementara, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui, Kasat Rekrim, Kompol I Kadek H.Cahyadi, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasikan wartawan pada Kamis malam (13/7/2023) terkait dugaan kasus tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh Mikail T.Purba pada tahun 2021 silam hingga dilaporkan korban ke Polresta Deli Serdang, akan mengecek kembali laporan tersebut.

“Selamat malam bang.. mohon waktu akan kami cek terlebih dahulu penanganannya dan posisi akhir kasusnya. Terima kasih” Kata Kasat Reskrim.

Sementara salah satu korban, diketahui bernama Drs.Iwan Januar Salewa yang saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum di Kantor Sekretariatan Dewan (Sekwan) Deli Serdang, dikonfirmasi wartawan melalui nomor handphone wa 0811.608.xxx hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

Berbeda dengan korban atasnama Awal Kurniawan. Beliau yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Pelaku atasnama MTP merupakan anggota DPRD DS aktif telah dilaporkannya ke Polresta Deli Serdang bersama atasannya Drs.Iwan Januar Salewa yang saat itu menjabat sebagai Kabag hukum di kantor Sekretariat Dewan Deli Serdang.

“Ia benar bang.kami sebagai korban Pengrusakan dan Pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum DPRD DS, berinisial MTP ke Polresta Deli Serdang, pada hari Jumat, 11 Juni 2021 silam” kata Awal kepada wartawan.Jumat, (14/7).

Saat ditanyakan kembali sejauh mana kasus tersebut di Polresta Deli Serdang dan apakah sudah berdamai, Awal pun menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini tidak mengetahui tentang laporannya sudah sejauh mana di Polresta Deli Serdang.

“Kalau terkait laporan itu, saya tidak tahu sudah sejauh mana bang.tanyakan sama pihak kepolisian Polresta Deli Serdang la bang. Namun terkait perdamaian, saya yang juga menjadi korban Pengancaman dengan kekerasan itu belum ada berdamai dengan pelaku MTP” sebutnya sambil mengatakan agar mengkonfirmasi kembali ke Polresta Deli Sedang.

Viral….Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Kapolresta DS, Namun MTP Tidak Ditahan

Kasus yang masih menimbulkan tanda tanya oleh wartawan, kini kembali di buka. Pasalnya, pelaku yang merupakan anggota DPRD DS dari partai Golkar, sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolresta Deli Serdang saat dijabat oleh Kombes Pol Yemi Mendagi namun tidak kunjung di tahan.

Pantauan wartawan, meskipun kasus tersebut sudah pernah viral di media sosial, namun sampai saat ini belum diketahui kejelasannya apakah kasus tersebut sudah berdamai, atau SP3 ataupun diduga sengaja di hentikan lantara adanya upeti.

Sayangnya,hingga sampai berita ini diterbitkan pelaku atasnama MTP belum dapat di konfirmasi terkait kejelasan tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum DPRD DS aktif.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *