Medan.AnalisaOne.com I Meningkatkan kesejahteraan warga melalui Pemberdayaan Masyarakat sangat diharapkan agar terwujudnya Sumber Daya Manusia yang baik. Hal ini harus sejalan dengan program rencana pemerintah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 44 tahun 2021. Rabu, (13/7).
Dimana dugaan korupsi pengerjaan swakelola jalan di Kelurahan Asam Kumbang kini mulai terhendus, hal ini dibuktikan dalam pengerjaan prasarana melalui swakelola yang dapat menunjang pendapatan warga diduga tidak sesuai dengan berstek.
Bahkan, pekerja dalam pembangunan sarana – prasarana Pembetonan jalan Gg.Sugi, Kelurahan Asam Kumbang dengan pagu anggaran sebesar Rp.176.399.253 dan volume 78,20 m yang ditulis tangan diduga dikerjakan oleh warga Tembung, bukan dari Pokmas Kumbang Asoka.
“Mana ada warga sini yang mengerjakan proyek jalan.orang kelurahan yang tahu.kami tidak diikutsertakan sama kelurahan” sesal warga.
Sementara, dari data yang didapat AnalisaOne.com pengerjaan dengan anggaran swakelola tahun 2022 sebesar Rp.1.087.000.000 dikelurahan Asam Kumbang, namun terlihat hanya diketahui 1 kegiatan, yakni di Gg.Sugi.
Sementara, Lurah Asam Kumbang, Endang Wastiani, S.Kep saat dihubungi kembali mana saja lokasi pengerjaannya langsung memblokir nomor kontak wartawan.
Hal yang sama dilakukan oleh Bangun Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Asam Kumbang saat dikonfirmasi wartawan melalui telfon whatshap tidak mau mengangkat. Bahkan saat ditanyakan melalui pesan whatshap tidak mau membalas.
Terpisah, Camat Medan Selayang, Viza Phandana saat dikonfirmasi wartawan melalui telfon whatshap tidak mau menjawab. Saat dilayangkan pesan konfirmasi kepadanya hanya dibaca saja.(ri).