Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan manipulasi penerbitan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) pada dua unit usaha pabrik Springbed sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkim Kota Binjai terus mendapat sorotan.
Pasalnya, kejahatan manipulasi tersebut terkuak saat terlihat bangunan tambahan dan bangunan baru dua pabrik Springbed telah terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga menggunakan SPPLH yang tidak sesuai laporan dan Dokumen UKL UPL lama.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan spekulasi adanya dugaan kejahatan terselubung untuk memanipulasi laporan pelaku usaha agar memperkecil biaya pembuatan perizinan atau dokumen yang seharusnya telah ditentukan berdasarkan aturan.
fakta dilapangan bangunan yang di bangun oleh pabrik springbed seperti Pacifik ternyata bukan untuk kepentingan perorangan atau usaha mikro melainkan pabrik springbed
Bagitu juga dengan pabrik Ocean yang ternyata diduga tidak memiliki Dokumen UKL UPL yang sesuai dengan bangunan yang saat ini sedang di bangun..
Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui kepala Bidang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa UKL UPL Pabrik Ocean masih yang lama belum pengurusan perubahan dokumen. dan ntuk Pabrik Pasifik tidak atau belum memiliki Dokumen UKL UPL.
“ia bang,menurut data di kami Dokumen UKL UPL Pabrik Springbed itu belum di perbarui. tahun 2021 kalau tidak silaf. sementara bangunan yang dibangun itu tahun 2025. artinya sudah harus menyesuaikan. kalau pabrik Pacifik tidak ada dokumen UKL UPL nya buat di kita” kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Terpisah salah seorang yang mengaku utusan dari perusahaan berinisial Sugiarto saat di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu membenarkan bahwa bangunan tambahan Pabrik Springbed merek Ocean telah terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“kalau pabrik Ocean sudah ada itu izin PBG nya bang, dan yang satunya lagi pabrik Pacifik saya juga itu, sudah ada izinnya” kata Sugiarto.
Sementara Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah Siregar saat di datangi wartawan guna konfirmasi terkait dugaan manipulasi jenis laporan pelaku usaha dalam OSS hingga terbit SPPLH sebagai syarat izin PBG bisa keluar pada bangunan pabrik pacifik sementara usaha itu bergerak dalam badan usaha (Perusahaan) dan terkait dokumen UKL UPL tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang di bangun akan berjanji menindak lanjutin laporan itu.
“siap bang terimakasih atas informasinya. kami dari unit Tipiter Polres Binjai akan menindaklanjuti laporan tersebut”ungkap Hasbullah kepada wartawan.
Menurutnya bahwa kondisi bangunan akan kita cek kelapangan apakah jenis resiko berbasis rendah atau tinggi, sehingga dalam penerbitan izin PBG harus sesuai dengan jenis laporannya dan aturan yang berlaku.(ri).

