Galian C di Tanah Milik PTPN II di TPS Kota Binjai Tak Tersentuh Hukum

Binjai.AnalisaOne.com I Maraknya pengorekan tanah milik PTPN II (Galian C) yang dijadikan bisnis menggiurkan oleh beberapa oknum Mapia di Kota Binjai tidak tersentuh Rabu, (5/3).

Diduga oknum pemilik usaha Galian C di Tempat Pembuangan Sampah belum tersentuh hukum

Parahnya, meskipun berganti Kapolres Binjai dan Dandim 0203 Langkat, tidak membuat pelaku usaha Galian C ilegal di Tempat Pembuangan Sampah Kecamatan Binjai timur takut hingga menghentikan praktek ilegalnya.

Diduga aktifitas Galian C ilegal di Tempat Pembuangan Sampah Kota Binjai berani melakukan usahanya lantaran adanya bekingan diduga dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah seorang Praktisi Hukum, Andi, SH kepada wartawan menyebutkan bahwa Galian C di Kota Binjai ini sudah tahunan beroperasi, Diduga mulus berjalan lantaran adanya bekingan dari beberapa oknum.

“Kegiatan diduga Ilegal ini sudah tahunan berjalan dan tidak ada yang berani menindaknya. Kemarin tahun 2024 pernah di tangkap, tapi ini yang lokasi lainnya dan bersidang di PN Binjai. Kalau kita lihat di lokasi yang lain ini sudah seperti pulau korekannya. Nah, aktifitas ini sudah cukup lama dilakukan oleh oknum Mapia, tidak mungkin APH tidak tahu, apalagi ini tanah PTPN II yang sampai saat ini masih belum jelas penyelesaiannya” sebutnya.

Andi meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Panglima Kodam I BB untuk segera turun dan menindak tegas aktifitas Galian C milik oknum Mapia di Kota Binjai. sebab kegiatan ini selain merugikan negara, juga merusak lingkungan yang ada, apalagi dengan cara Ilegal.

“Nah,kita minta itu Kapolda Sumatera Utara dan Panglima Kodam 1\BB untuk turun dan menindak tegas aktifitas Galian C ini, selain merugikan pemerintah, Galian C ilegal ini juga merusak lingkungan yang ada sehingga perlu tindakan tegas untuk menindaknya. Dan pihak Aparat jangan takut untuk menindaknya, namun jika takut kita juga tanda tanya, dan kepada siapa lagi kita percaya” ujarnya mengakhiri.

Sementara, informasi yang di himpun wartawan, kegiatan Galian C di Tempat Pembuangan Sampah di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai memang sudah tahunan beroperasi.

Menurut warga sekitar, kegiatan pengorekan tanah milik PTPN II itu atau yang sering di sebut Galian C tidak pernah di grebek oleh pemerintah, pihak kepolisian atau dari Kodam I/BB.

“Kalau yang disini belum pernah di grebek setahu saya bang” akunya kepada wartawan.

“Kami juga heran bang, sudah tahunan lokasi itu di korek, bingung kita sudah bagaimana kondisinya. Takut juga kita nanti kayak “lumpur Lapindo”. Parahnya kegiatan ini kami pikir resmi ada izinnya, makanya tidak di tindak oleh Aparat penegak hukum, eh ternyata ilegal bang” kata warga sambil tertawa.(tim).

Mungkin Anda Menyukai