Gawat….Gudang Penampungan BBM dan CPO Diduga Ilegal di Kota Bangun Belum Tersentuh Hukum

Medan.AnalisaOne.com I Meskipun sudah viral dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, gudang siong dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli hingga kini masih belum tersentuh hukum.

Dok Istimewa

Hal itu dibuktikan bahwa sampai saat ini, gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Bangun masih beraktifitas.

Meskipun berdekatan dengan kantor Lurah Kota Bangun, gudang yang bertembok beton dicat berwarna hijau kuning dengan warna pintu abu-abu bak seperti lagu”Balonku Ada lima” disebut-sebut adalah milik oknum eks TNI AL Satuan Marinir Kota Padang, berinisial P

Dok Istimewa

Salah seorang warga setempat saat ditanyakan wartawan membenarkan bahwa lokasi gudang yang berada di jalan Yus Sudarso persisnya tidak jauh dari kantor lurah itu sering masuk mobil pengangkut BBM dan CPO.

“Kalau mobil Pengangkut BBM dan CPO sering keluar masuk dari gudang itu bang.kalau berapa kali sehari kami kurang tahu bang.tapi banyak juga bang, siling berganti mobilnya” Ujar warga setempat, Jumat, (27/10).

Dok Istimewa

Dilokasi, beberapa warga juga mengetahui bahwa lokasi gudang diduga dijadikan tempat penampungan BBM dan CPO tersebut sempat viral di salah satu instagram SMtalk dan beberapa media lainnya, namun sampai saat ini lokasi tersebut adem-adem saja.

“Dulu gudang yang abang bilang ini juga pernah viral bang. sampai sekarang pun masih ada di Instagram SMtalk.kalau tidak salah belum di hapus bang. dan beberapa media lain juga muncul pemberitaan tentang penimbunan BBM dan CPO ini bang” ujarnya.

Terpisah, dilansir dari media Instagram, Gudang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan BBM dan CPO diduga Ilegal ini juga pernah dikabarkan tutup pasca adanya pemukulan seorang pengawas Pertamina berpangkat tinggi.

“Dulu gudang ini, sudah pernah tutup pasca pemukulan seorang pengawas Pertamina berpangkat tinggi,” kata warga.

Namun akhir-akhir ini sekira satu tahun lebih, gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan barang ilegal tersebut kini kembali beroperasi tanpa tindakan dari Polri.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *