Sunggal.AnalisaOne.com I Bangunan penjemuran jagung di Desa Sei Semayang milik warga thionghoa, tepatnya di perbatasan Kecamatan Sunggal dengan Kota Binjai, berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan UKL- UPL.Selasa, (7/5).
Selain tidak memiliki izin PBG, UKL dan UPL, bangunan gudang berdiri di atas lahan hampir 1 hektar milik Awi itu ternyata menyalahi fungsi pertanian Holtikultura.
Saat di cek oleh tim Kabupaten Deli Serdang, tanah tersebut ternyata di peruntukan untuk perkebunan Holtikultura yang tidak dapat berdir bangunan.
Kasi trantib Kecamatan Sunggal, Chadra Hasibuan saat di temui wartawan di ruangannya menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak satpol PP Deli Serdang untuk di tindak.
“Setelah kita cek, bangunan tersebut ternyata tidak memiliki izin PBG. Dan bangunan tersebut menyalahi peruntukan dimana tanah tersebut di peruntukan untuk tanaman Holtikultura. Jadi akan kita kordinasikan ini ke Satpol PP Deli Serdang” Sebutnya.
Sementara, terlihat di lokasi gudang tersebut hampir 100 persen telah siap di bangun. Diduga pemilik mendirikan bangunan gudang penjemuran dan pengolahan jagung tidak memiliki izin yang jelas.
Meskipun begitu, diminta kepada Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun melakukan penindakan terhadap bangunan yang menyalahi fungsi perkebunan Holtikultura di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sungga.(ri).