Labura.AnalisaOne.com I Berkat informasi dari warga bahwasanya sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Polsek NA IX-X langsung turun ke lokasi menggerebek sarang Narkoba yang berbeda di perladangan sawit di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X pada Rabu 2/4/2925.
Penggerebekan sarang narkoba langsung di pimpin Kapolsek NA Ix-X AKP Yustina, SH, MH di dampingi Wakaposek Iptu P. Gultom, Kanit Reskrim DM Damanik,SH serta beberapa personil lainnya yakni Aipda DK Sianipar, Bripka PH Ritonga, Brigadir P Simanjuntak, Brigadir Albert Nababan, turut serta beberapa warga dan Kepling Lingkungan VI Zulfahmi Hasibuan.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Labuhan Batu nomor Sprin/935/VII/REN.2.3/2023, tanggal 29 Juli 2023 perihal Kampung bebas narkoba (KBN) Polsek NA IX-X akan giat menggerebek setiap ada impormasi dari warga peredaran narkoba di wilayah hukum NA IX-X guna untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil penggerebekan sarang narkoba, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong), 6 bungkus plastik klip yang sudah kosong di duga bekas narkoba, dan 1 bungkus plastik klip sedang yang sudah kosong di duga tempat jenis sabu,
Polsek NA IX-X akan melaksanakan Penggerebekan sarang narkoba, apabila ada informasi dari warga tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek NA IX-X guna untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba yang bisa menciptakan kampung bebas narkoba.
“Kami berterimakasih kepada Polsek NA IX-X yang merespon cepat laporan kami, untuk menggerebek sarang narkoba di Lingkungan kami”ucap warga mengakhiri. (G.Tambunan)
