Langkat.AnalisaOne.com I Kabupaten Langkat kini di gegerkan dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga dublejob jadi perangkat Desa. Kamis, (13/2).
Hal itu terjadi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang menempatkan salah satu pegawainya memikul 2 jabatan.
Namun, Kepala Desa Habalan, Tamaruddin, S.Ag yang ditemui awak media berdalih tidak mengetahui adanya aturan apakah perangkat Desa boleh memiliki dua jabatan diluar desa atau duble job.
“Saya tidak mengetahui apakah perangkat desa bisa merangkap jabatan lain dari jabatan di Desa” ujar Tamaruddin.
Terkait adanya guru PPPK yang juga menjadi perangkat Desa di Desa Habalan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat menambah kasus baru hingga menuai pertanyaan bagi warga masyarakat, LSM dan Wartawan di Kabupaten Langkat
Sebab, adanya perangkat Desa yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru PPPK) jelas melanggar aturan perundang – undangan dan terkesan Kades Habalan melakukan Nepotisme.
Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga masyarakat Kepada wartawan. Lantaran perangkat Desa tersebut ternyata sebagai Guru SD 054923 dengan ketentuan pegawai PPPK.
“Kami heran ko bisa pula guru PPPK, bisa jadi perangkat desa Habalan, padahal sudah jelas ada larangan oleh Pemerintah. berarti dua kali menerima gaji dia yang bersumber dari pemerintah.ini jelas tidak adil dan nepotisme” kata Warga yang merahasiakan namanya.
Tidak hanya itu, larangan tersebut juga di perkuat berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang larangan kepala desa, Pasal 51 larangan perangkat desa. Serta
Pasal 6 tentang larangan Aparatur Sipil Negara(ASN) dan PPPK, namun Kepala Desa terkesan tidak tahu
“Cukup jelas dicantumkan dipasal tersebut seogianya oknum Kepala Desa harus mengetahui peraturan itu. Dan guru P3K itu juga harus tahu aturan sesuai dengan peraturan Permendikbud ristek nomor 23 tahun 2023 Tentang disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan. Karena kalau dua jabatan jelas pekerjaannya kurang efisien tuk melayani masyarakatnya. Dan itu harus dipilihnya salah satunya” sebutnya.
Jauh dikatakannya, meminta kepada Calon Bupati terpilih untuk menegur dan mengenakan sanksi kepada guru P3K tersebut dan Kepala Desa Habalan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.(Tim).