gambar karikatur iluatrasi
BINJAI, AnalisaOne.com – Empat orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, di antaranya oknum polisi aktif Polda Sumut Erina Sitapura dan mantan polisi Ngatimin, telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Dua terdakwa lainnya adalah Gilang Pratama dan Abdul Rahim.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Fadel Pardamean lebih rendah dari tuntutan Jaksa Paulus Milvion Meliala, SH yang menuntut 17 tahun penjara.
Selain itu, keempat terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan 10 hari penjara.
Terdakwa Erina Sitapura didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi hal ini, Assoc Prof T Riza Zarzani,SH MH selaku Akademisi Hukum Universitas Pancabudi Medan, menyatakan bahwa vonis 12 tahun penjara terhadap para napi tergolong sangat rendah mengingat ancaman hukum Pasal 114 UU Narkotika mencapai maksimal 20 tahun.
Menurutnya, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan jumlah barang bukti 1 kilogram seharusnya memberikan efek jera lebih besar terhadap putusan sehingga menjadi contoh pada sikap polri yang sebaliknya.
“Padahal kasus narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak fisik, mental, hingga mengancam kelangsungan generasi dan stabilitas negara. Harapan masyarakat adalah vonis yang lebih maksimal, misalnya 18 atau 20 tahun,” ujar Riza.
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu yang diperdagangkan diduga berasal dari barang bukti tangkapan dan diperintah untuk dijual oleh atasan Erina berinisial Ipda JN yang saat ini bertugas di Polda Riau.
Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.
Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.
Riza berpendapat, dugaan perintah dari atasan itu harus didalami. Sebab, sekema penjualan yang telah memilki jaringan merupakan atasan atau oknum polisi aktif telah banyak terjadi, namun sulit untuk terungkap hingga menjadi alasan hukum itu tidak berjalan semestinya.
“Mengenai adanya dugaan perintah dari atasan para terdakwa, harus ditelusuri lebih lanjut, agar kasus-kasus seperti Teddy Minahasa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kota Binjai, Ulwan Ma”Ruf yang dihubungi wartawan menyebutkan bahwa putusan terhadap para terdakwa sudah melalui pertimbangan majelis hakim.
Dimana para hakim melihat terdakwa telah membeberkan sumber narkotika jenis sabu-sabu itu di fakta persidangan yang berasal dari atasannya saat ini bertugas di Polda Riau.
“jadi vonis itu berdasarkan Pertimbangan majelis hakim, hal yang menjadi dasar pertimbangannya yaitu bahwa para terdakwa dianggap tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis shabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Riau. sehingga menurut Majelis Hakim hal-hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan diri para terdakwa, karena bentuk apresiasi” kata Ulwan, Kamis, (12/3) kemarin.
“Artinya putusan hakim tidak harus mengikuti tuntutan, putusan hakim itu harus mengikuti dakwan dalam persidangan”terangnya.
Sayangnya meskipun fakta persidangan para terdakwa telah menyanyi bahwa sabu itu didapat dari atasan Erina, bernama Jansa, majelis hakim tidak dapat memerintahkan kepolisian untuk membongkar jaringan narkoba sesuai dengan nama yang masuk dalam persidangan, namun para tersangkanya masih bergentayangan di luar.
“kami sudah menyatakan hal itu dalam persidangan, mungkin abang tidak hadir dalam persidangan. majelis hakim itu sudah menyampaikan secara tegas dalam persidangan, “ayo rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjutin apa yang sudah ada dalam fakta persidangan. bahwa sabu itu dari atasan terdakwa. hanya sampai di situ saja bang majelis hakim bisa lakukan. selanjutnya bagaimana sekarang bola itu (pengungkapan sabu itu) ada pada kepolisian Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri” kata Ulwan.
Lanjutnya, Ulwan berharap apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim dalam menggelar persidangan hingga menjatuhan vonis terhadap terdakwa harus di apresiasi.
“kalau hakim bang, hanya sampai disitu. sudah di bukanya dalam fakta persidangan. harunya hakim itu di apresiasi bang. jadi tinggal pihak rekan – rekan wartawan yang memintakan ini melalui berita bahwa Polda Sumut dan Mabes Polri barang haram itu, kan sudah di sebutkan terdakwa dalam fakta persidangan barang itu didapat dari atasannya. harus di kejar kesananya orang wartawanya. kalau kami sebagai hakim tidak bisa memerintah kepolisian. kami sudah selesai sampai disitu. dan putusan ini masih ada waktu beberapa hari, sebab Jaksa masih pikir-pikir dulu”ungkap Ulwan mengakhiri.(ri).

