Hampir Satu Tahun Beroperasi,Cafe Alam Kupie Diduga Tak Kantongi Izin PBG

“Pemko Binjai Didesak Turun”

Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan pengemplangan pajak retribusi pajak Daerah di wilayah Kota Binjai yang menjadi keharusan pelaku usaha seperti pajak restoran, reklame, dan pajak retribusi PBG masih menjadi perbincangan hangat di Kota Binjai.Minggu, (6/7).

Pasalnya, banyak cafe yang berdiri di Kota Binjai diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan izin reklame, ataupun izin restoran dan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup namun tetap beroperasi dan belum di tindak oleh Pemko Binjai.

Salah satunya cafe Alam Kupie diduga tidak kantongi izin Retribusi Daerah dan berpotensi merugikan pajak retribusi penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Reklame serta retribusi restoran.

Kondisi tersebut ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai yang seharusnya menjadi sumber pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Kota Binjai, Azaro Bate’e, SH kepada wartawan saat berada di cafe.

Menurut Bate’e, bahwa cafe yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam pembongkaran oleh Tim Penindakan dari Dinas Perkim Kota Binjai dan Satpol PP Kota Binjai.

“Kalau tidak ada izin, usaha cafe itu bisa dilakukan penyegelan dan pembongkaran, maka pemilik harus mengikuti aturan yang berlaku”kata Bate’e.

Pria yang banyak membela hak masyarakat ini juga menyebutkan bahwa tidak memiliki izik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin reklame temasuk pelanggaran yang dapat di proses secara tindak pidana tentang pajak retribusi.

“Nah jika cafe itu tidak memiliki izin PBG, dan izin reklame dan izin restorannya ini jelas pemilik melakukan pengemplangan pajak retribusi daerah yang berpotensi merugikan PAD Kota Binjai. Maka kita mendesak agar Pemko Binjai melalui tim penindakan segera turun dan menindak bangunan cafe Alam Kupie yang diduga tidak kantongi izin”kata Bate’e.

Bate’e menambahkan bahwa kondisi tersebut jelas merugikan keuangan Kota Binjai dan meminta juga kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk memanggil pemilik usaha lantaran temasuk dalam kejahatan pengemplangan pajak retribusi daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar yang didatangi wartawan ke kantornya tidak berada ditempat.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai