Sunggal.AnalisaOne.com I Berdalih karena adanya musyawarah bersama orang tua siswa, Kepsek SDN 107393 Diski, Rudi Prayetno, S.Pd diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada peserta didik. Senin, (28/11).
Informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SDN 107393 Diski, Rudi Prayetno, S.Pd melalui komite sekolah melakukan Pungutan uang kepada peserta didik untuk pembangunan penambahan sekolah dan kegiatan lainnya.
Tidak hanya itu, dalam himbauan kepada orang tua peserta didik, terlihat bahwa Rudi Prayetno melalui seorang guru memerintahkan untuk melakukan pengutipan uang kas kepada peserta didik. Dari data yang dihimpun, pengutipan uang kas terlihat berpariasi, dari mulai Rp.4000 sampai dengan Rp. 39.000.
Rudi Prayetno yang dikonfirmasi wartawan berdalih adanya pengutipan atas perintahnya.namun itu melalui komite sekolah. Rudi mengatakan bahwa pengutipan uang tersebut untuk penambahan ruangan sekolah.
“Memang ada pengutipan, namun itu atas musyawarah komite dengan orang tua siswa. Nantinya uang itu untuk pembangunan penambahan ruang sekolah” kata Rudi.
Sementara, Kordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Sunggal, Salmiah Lubis kepada wartawan mengatakan bahwa pengutipan apapun dengan dalih musyawarah tidak dibenarkan.
“Sekarang ini tidak dibenarkan adanya pengutipan kepada peserta didik. Apalagi dengan dalih musyawarah. Dan jika pengutipan ini ada, ini jelas sudah menyalahi aturan” kata Salimah kepada wartawan.(bersambung).