Jadi Tersangka Pengoplosan Gas LPG, Nasib Indra Alamsyah di Tangan Polri dan Jaksa

Medan.AnalisaOne.com I Kasus dugaan pengoplosan gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Sumut,Indra Alamsyah kini masih menunggu waktu.

Pasalnya Indra Alamsyah yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sumut dari Partai Golkar masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Namun benarkah nasib Indra Alamsyah maju sebagai Bacaleg DPRD Sumut di Tangan Polri dan Jaksa????

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pengoplosan gas LPG 3 Kg yang diduga dilakukan oleh Indra Alamsyah sudah berproses di Polda Sumatera Utara dan telah dijadikan tersangka.

Bukan hanya sekali saja, kabar yang beredar bahwa Indra Alamsyah diduga pernah melakukan hal yang sama saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut yang juga sebagai Pimpinan dari PT.Gas Antar Santara. Ia dikabarkan terlibat dalam aksi pengoplosan gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Jalan Ringroad,Pasar III, Tanjung Sari Medan, tepatnya di komplek hotel Syariah No 11.

Sayangnya, Indra Alamsyah lolos jadi tersangka hingga anak buahnya menjadi korban tindak pidana kejahatan pengoplosan gas di Kota Medan.

Kini nasib Indra Alamsyah hanya di tentukan oleh Polri dan Jaksa usai menjadi tersangka pengoplosan gas LPG 3 kg di Jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang praktisi hukum Hasan, SH menyebutkan bahwa kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal masih di nanti oleh warga masyarakat Kota Medan.

“Kalau kasus oplosan gas 3 kg itu sudah viral di medsos, artinya masyarakat tinggal menunggu hasilnya dari Polda Sumatera Utara. Nah terkait Indra Alamsyah menyandang status tersangka dan bagaiman pencalonannya maju sebagai Bacaleg DPRD Sumut, masih menunggu penetapan pengadilan. Jadi itu menunggu adanya putusan pengadilan yang incrah” kata Hasan.

Menurut Hasan, jika terduga pelaku indra Alamsyah telah divonis oleh pengadilan bersalah karena melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg, maka terduga pelaku Indra Alamsyah akan menjadi terpidana dan partai Golkar akan mengeluarkannya.

“Jadi itu masih menunggu hasil putusan incrah oleh Pengadilan. Jika terbukti bersalah, maka terduga pelaku Indra Alamsyah akan menjadi terpidana, dan partai pasti mengeluarkannya” ujar Hasan.

Hal berbeda dikatakan oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah kepada media. Ia membenarkan bahwa terduga pelaku atasnama Indra Alamsyah adalah Bakal Calon Legeslatif DPRD Sumut dari partai Golkar.

“Dia (Indra) adalah Bakal Calon Legeslatif DPRD Sumut dari Partai Golkar.Partai Golkar tidak akan pernah mentolerir walaupun itu pekerjaan pribadi dia. Jadi kita akan memberikan tindakan tegas terhadapnya” Kata Datok Ilhamsyah.

“Jadi kami masih menunggu kepastian hukumnya terkait status tersangka Indra Alamsyah. Nah inikan masih diumumkan secara media. Jadi kami kan belum dapat kepastian itu. Jadi setelah itu, Golkar akan memutuskan apakah Indra akan dicoret sebagai bacaleg atau tidak.”Ujar Ilhamsyah.

Terpisah, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi saat di mintai tanggapan oleh wartawan bagaimana pandangan KPU SUMUT terhadap status Indra Alamsyah yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumut dari Partai Golkar mengatakan bahwa laporan itu hanya masih tanggapan masyarakat.

“Sejauh ini pengajuan dari partai belum ada ke KPU. Karena ini masih tanggapan dari masyarakat kan.pengajuan itu kalau pun partai politik mau melakukan perubahan, itu nanti pada saat pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Nah, sekarang Indra Alamsyah kan sebelum ditetapkan tersangka sudah masuk ke dalam DCT” kata Herdensi.

Terkait pandangan KPU terhadap bakal calon Legeslatif yang bermasalah dalam hukum, harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan telah incrah.

“Pandangan KPU Sumut yang pertama Indra Alamsyah kan status hukumnya masih Tersangka, belum terpidana.dan sejauh ini KPU belum menerima pengajuan dari partai apakah nanti saat pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ia di ganti atau tidak, itu domainnya partai. Kalau KPU kan yang diatur bagi yang terpidana dan mantan terpidana. Jadi kalau KPU itu harus ada kekuatan hukum tetap” ujar Herdensi.

“Nah, karena ini masih Daftar Calon Sementara (DCS), bisa saja nanti Partai Politik melakukan perubahan. Jadi ini ada kira-kira 6 bulan lagi. Karena tahap penyidikan itu kan masih panjang. Jadi itu domainnya partai apakah diganti atau tidak saat pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *