Jalan Umum di Tutup, KPK Di Minta Periksa Eks Bupati DS Jual Jalan Umum ke PT. Latexindo Toba Perkasa

Sunggal.AnalisaOne.com I Masih ingatkah kita soal Jalan umum yang merupakan aset Pemkab Deli Serdang di Dusun II, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, yang telah dijual ke Perusahaan Swasta PT. Latexindo Toba Perkasa.

Jalan persatuan yang sudah di tembok PT.Latexindo Tiba Perkasa

Kini dugaan kasus tersebut diam nyaris tak bersuara baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan. Sementara kabarnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut telah menjualkan Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, senilai Rp 1,6 milyar kepada PT. Latexindo Toba Perkasa.

Menelisik kasus itu, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Eks Bupati Deli serdang, harus di usut. Sebab penjualan Jalan Persatuan I yang terletak di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal menimbulkan persoalan yang mendalam hingga sarat kepentingan.

Apalagi kasus penjualan jalan umum yang merupakan aset Daerah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang pernah viral di beberapa media kini sudah perlahan berdiam.

Pun begitu, jalan tersebut terlihat sudah di tutup tembok oleh Perusahaan PT. Latexindo Toba Perkasa dengan dalih telah membeli dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang warga masyarakat sekitar membenarkan bahwa kasus penjualan aset jalan umum kepada perusahaan PT. Latexindo Toba Perkasa sempat viral. Namun kasus tersebut terhenti alias melempem tidak tersentuh hukum.

“Dulu sempat viral bang. Namun sekarang tidak tahu bagaimana. Tapi jalannya sudah di tutup bang, Berarti sah di jual oleh Bupati Deli Sedang saat di jabat Azhari Tambunan atau Yusuf Siregar bang”ujarnya kepada wartawan.

Sementara dari informasi yang dihimpun wartawan. proses penjualan Jalan Persatuan I, Dusun II Desa Mulyorejo berdalih dengan proses kajian yang matang hingga disebut tidak menyalahi aturan.

Bahkan penjualan Jalan Umum di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal diduga mendapat restu dari DPRD Deli Serdang hingga Gubernur Sumatera Utara, saat di jabat Edy Rahmayadi.

Menanggapi Hal ini, Ketua DPW LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) SUMATERA UTARA, Rosen Jaya Sinaga menyayangkan adanya penjualan aset Pemkab Deli Sedang dijual oleh Pemkab sendiri untuk kepentingan Pengusaha.

Meskipun adanya kajian yang matang dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, penjualan Aset Daerah berupa jalan Umum tersebut diduga menyalahi dan melanggar aturan.

“Kalau kita melihatnya ini berlindung di balik kajian Pemkab Deli Serdang Sendiri. Artinya ada dugaan kecurangan hingga dapat menjualkan Jalan Umum tersebut. Seperti dipelintir agar warga masyarakat setuju, padahal tidak. Apalagi Jalan itu masih digunakan oleh warga sebagai akses jalan. Kenapa di jual???, dan siapa yang di untungkan???. Ternyata di jual untuk kepentingan pembesaran pabrik. Ini tidak masuk akal” Kata Rosen saat menggelar makan siang bersama wartawan.

Pria bertubuh tegap ini menyinggung persoalan jalan umum dijual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa oleh Pemkab Deli Serdang terindikasi pesanan dan adanya kongkalikong.

“Apakah sudah melalui tahapan yang benar atau hanya sebagai upaya dugaan Pemkab Deli Serdang agar mendapatkan keuntungan. Nah ini yang harus di periksa, kenapa jalan itu dijual???, sebab, jalan itu masih berfungsi untuk akses jalan masyarakat. Ada apa ini???
Apalagi harganya itu Rp. 1,6 Milyar, kemana uang itu dan di buat untuk apa???”kata Rosen.

Rosen menambahkan bahwa jika melihat dari aturan yang berlaku bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 329 (2) Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan modal pemerintah daerah.

“Kalau peraturan itu sudah benar, namun itu dimaksud apabila barang yang tidak bermanfaat bagi kepentingan Umum. Nah kalau ini masih digunakan oleh masyarakat, bagaimana bisa??. Dalam Pasal 331 Poin (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

a. Tanah dan/atau bangunan; atau
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:

a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. Diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan;
d. Diperuntukkan bagi kepentingan umum. Atau,
e. Dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Jadi jelas aturan itu tanah dan bangunan, bukan jalan umum yang sudah menjadi kepentingan masyarakat (Umum)”ujar Rosen.

Rosen meminta agar eks Bupati Deli Serdang di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penjualan jalan umum kepada perusahaan PT. Latexindo Toba Perkasa yang saat ini jalan tersebut telah di tutup. (ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *