Warga Dijatah Rp.500 ribu, Perusahaan : Mungkin Pemilik Tanah Lagi Bagikan Zakat

Sunggal.AnalisaOne.com I Warga masyarakat Dsn I Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan terkait pembangunan menara tower yang akan berdiri di Perumahan Lalang Grandland I. Dengan iming-iming Rp.500 ribu, Menurutnya menara tower berbahaya bagi warga.

“Kalau kami mau dibatalkan aja itu. Saya rasa izin dampak tower itu gak ada. Yang saya tahu dari temen-temen, menara komunikasi itu ada radiasinya yang bisa merusak otak. Makanya saya tidak setuju tower itu di bangun.” Ujar Zw yang juga pengurus Ormas.

Menurut ZW, pihaknya telah dimintai tanda tangan untuk berdirinya tower di perumahan Lalang Grendland I. Dan ada oknum yang jatahi Rp. 500 ribu kepada warga yang sudah menandatangani.

“Saya sudah diminta tanda tangan. Tapi pengembang tidak ada sosialisasikan tower itu. Eh tiba-tiba pengembang dan pemilik tanah kasih uang sebesar 500 ribu. Saya tidak tahu uang apa itu” Sambung Zw.

Ditempat terpisah,Syaiful Bahri yang diketahui sub dari PT. XL saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp membenarkan bahwa warga telah diberikan uang sebesar Rp. 500 ribu. Ditanyakan uang itu untuk apa, sambil mengejek, Syaiful berkilah dan meminta agar tanyakan langsung kepada pemberi.

“Tanyakan aja langsung kepada pemberi. Mungkin dia lagi bagikan Zakat.hehehehe”Jawab Syaiful dari pesan whatsapp. Senin, (31/8).

Ditanya kembali bahwa ada warga yang komplin terkait akan dibangun tower, Syaiful menentang sambil mengaku dari wartawan Tipikor.

” Warga yang mana bos. Aku juga orang PERS TIPIKOR” Tantangnya.

Sementara, Kasih Trantib Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Ferry mendukung pembangunan tower tersebut. Menurutnya pihak tower telah memberikan uang sebagai bentuk sosial kepada masyarakat sekitar,  bahkan ada juga warga yang diluar dari radius, juga di kasih oleh mereka.

“Memang kita dari Trantib Kec. Sunggal hanya mengeluarkan rekom aja. Selanjutnya Kabupaten. Namun pembangunan itu kan bagus. Dana sewanya untuk pembangunan mesjid dan rumah tahfiz. Dan masyarakat juga ada dikasih mereka (pengembang)” Bela Ferry.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Abdul Aziz Batubara, S.sos, M.AP saat dikonfirmasi wartawan, Senin. (31/8), mengatakan bahwa Dinas Kominfo Sumut belakangan ini sudah tidak ada mengeluarkan izin menara telekomunikasi. Baik itu Radio, Menara Telekomunikasi, atau lainnya. Untuk izinnya yang mengeluarkan dari pusat.

“Sudah 2 tahun terakhir ini Diskominfo Sumut sudah tidak mengeluarkan izin menara telekomunikasi. Namun sekarang yang mengeluarkan izin menara itu adalah dari Pusat. Karena berada di Desa Paya Geli, Kec. Sunggal Deli Serdang, maka silakan tanyakan ke Dinas Perizinan Kabupaten.” Kata Azis.(RI).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *