Kades Patumbak II Aniaya Mantan Kadus Hingga Berujung ke Polisi

Deliserdang.AnalisaOne.com I Beredar kabar bahwa seorang Kepala Desa Patumbak II,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Edi Sucipto terlihat bergaya preman. Dimana Edi Sucipto diduga telah menganiaya mantan Kepala Dusun I diketahui bernama Edy Syahputra.

Foto : Tubuh Edi Syahputra terlihat memer akibat di pukul Kepala Desa Patumbak II, Edi Supcipto.

Hal itu dibenarkan oleh warga setempat yang melihat kejadian itu. Dari pengakuan salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya, dengan emosinya Kepala Desa, Edi Sucipto tak hentinya menganiaya mantan Kadus,Edi Syahputra hingga berujung ke Polisi.

“Masalahnya sepelenya bang, Kades saat itu menabrak korban dari belakang. Lalu Korban,Edi Syahputra marah dengan mengatakan “Hoi” Lantas Kepala Desa Edi Sucipto Emosi tidak terima dan langsung turun lalu memukuli Mantan Kadusnya,Pak Edi Syahputra” ujar warga.

Sebelumnya informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu berawal pada hari Senin, tanggal 18-9-2023, pukul 20.30 wib. saat itu korban Edi Syahputra hendak pergi ke Indomaret untuk membayar tagihan listrik. Persisnya di jalan simpang Sigara-gara, dekat Indomaret, korban hendak belok ke kiri ke Indomaret.

Lantas, dari arah belakang terlapor Edi Sucipto langsung menabrak korban. Hingga korban emosi dan menyebutkan “Hoi” kepada terlapor yang diketahui Kepala Desa Patumbak II, Edi Sucipto.

Tidak terima di bentak oleh korban yang merupakan Mantan Kadus I, Desa Patumbak II, Edi Sucipto langsung emosi dan turun untuk memukuli mantan Kadus hingga dadanya memar dan pendengaran korban terganggu.

“Saya tidak tahu itu Kepala Desa, Jadi saat mau belok ke arah kiri hendak ke Indomaret, tiba-tiba sepeda motor dari arah belakang nabrak saya. Jadi saya spontan marah dan membentaknya “Hoi” lalu diapun tidak terima, emosi langsung turun memukuli saya. Nah, disitu baru tahu saya bahwa itu Kepala Desa Patumbak II” ujar Korban kepada wartawan.

Atas kejadian itu, Mantan Kepala Dusun I diketahui bernama Edi Syahputra kini telah membuat laporan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor :LP/B/3139/IX/2023/SPKT/Polrestabes Kota Medan/Polda Sumatera Utara.

Kepada wartawan, korban meminta agar pihak Kepolisian dapat bersikap adil sesuai aturan hukum yang berlaku dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya meminta agar pihak kepolisian dapat memproses tindak pidana yang dilakukan kepada saya. Dan pelaku juga dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku”ujar Edi.(am).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *