Deliserdang.AnalisaOne.com – Tuduhan kasus penahanan surat tanah diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sei Mencirim ternyata tidak benar. hal itu dikatakan oleh Segeng Suheri saat proses mediasi dengan istri pertama dan istri kedua almarhum Hasbullah di Kantor Desa.
Pantauan wartawan terungkap kasus surat tanah tersebut diduga dipicu adanya hubungan antara istri pertama dan istri kedua sehingga keduanya menitipkan surat tersbut ke Kantor Desa Sei Mencirim bukan ditahan oleh Kepala Desa
“saya tidak ada menahan surat tanah itu bang, fakta sebenarnya bahwa surat itu dititpkan ke saya oleh istrinya. Namun istri pertama almarhum Sisniar (Mantan istri) datang dengan menantunya seorang wartawan dari media online akademis.com, dan memfreming kata-kata bahwa Kepala Desa Sei Mencirim menahan surat tanah milik pernikahannya dengan almarhum Hasbullah”kata Sugeng.
Informasi yang diterima wartawan bahwa sebelum meninggal dunia almarhum Hasbullah, hidup rukun bersama istri keduanya di Desa Sei Mencirim dengan di karuniai anak satu.
Tetapi ditengah perjalanan pernikahannya dengan istri kedua, almarhum Hasbullah sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia. namun selang berapa hari, telah datang ke kantor Desa Sei Mencirim istri pertama dan kedua untuk menitipkan surat rumahnya karena dalam surat itu memiliki dua nama yaitu Hasbullah dan Sisniar.
“Awalnya istri almarhum ini beretikad baik agar tidak menimbulkan konflik menitipkan surat itu ke Kantor Desa Sei Mencirim, karena dalam surat itu nama Sisniar istri pertama masuk dalam kepemilikan 50% dari harta rumah tersebut dan itu tertera di surat mereka. jadi bukan saya tahan seperti yang di sebutkan oleh media itu”terang sugeng.
Sugeng merasa kecewa atas pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan terkesan tendensius dengan menggiring opini seolah kepala Desa Sei Mencirim menahan surat tanah milik orang.
“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan itu, bahwa wartawan yang juga menantu Sisniar itu konfirmasi kepada saya, dan telah saya sampaikan yang sebenarnya, namun hasil penjelasan saya dalam konfirmasi dipilah – pilah oleh menantunya, diduga menggiring opini publik agar masyarakat berfikir bahwa kepala Desa yang telah menahan surat tanah milik almarhum Hasbullah”ujarnya.
Sementara keterangan yang berhasil di himpun wartawan almarhum Hasbullah memiliki istri kedua, dan pernikahan mereka itu sah, sedangkan Sisniar telah bercerai sejak tahun 2004.
“ketika pak Hasbullah meninggal, istri-istrinya inilah yang menitipkan ke kantor Desa Sei Mencirim. jadi kenapa menuduh saya sebagai orang yang menahan surat tanah itu. padahal saya menyebutkan akan menyerahkan tanah ini jika kedua belah pihak (Istri kedua) juga ikut datang, sehingga disaksikan bersama oleh mereka selaku istri dan mantan istri almarhum Hasbullah”sebut salah seorang perangkat Desa.
Sementara, pantauan wartawan di Kantor Desa Sei Mencirim proses mediasi soal surat tanah yang disebut-sebut di tahan oleh Kepala Desa Sei Mencirim telah selesai. Dimana mediasi tersebut dihadiri oleh istri kedua almarhum Hasbullah dan Sisniar selaku mantan istri Hasbullah.
Berdasarkan kesepakatan para istri, bahwa surat tersebut di kembalikan kepala Desa Sei Mencirim dengan perjanjian kesepakatan pembagian sesuai aturan dan penjelasan dalam surat tersebut.
“Sudah kita kembalikan suratnya bang, jadi kita tidak menahan surat itu, karena istri sahnya almarhum telah datang bersama Sisniar selaku mantan istri, sehingga saya kembalikan berdasarkan kesepakatan para istri. dan mereka berjanji mengikuti perjanjian seperti yang telah ditentukan dalam surat”terang Sugeng mengakhiri.(ri).

