Sunggal.AnalisaOne.com I Lagi – lagi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menjadi surga bagi pengusaha nakal.
Pasalnya, bangunan pabrik dan perumahan mulus berdiri meskipun melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang dan Undang – undang pengalihfungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) nomor 41 tahun 2009.Rabu, (25/1).
Tidak tanggung – tanggung pantauan wartawan, salah satu bangunan yang akan dijadikan pabrik diketahui milik PT.Palapa Plastik di Dusun 13, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, berani membangun pabrik di atas lahan pertanian dan menimbun saluran irigasi pertanian.
“Dulunya itu memang sawah pak. Ada saluran irigasi juga.tapi sudah ditutup sama pabrik itu bang.” Kata warga saat di Kantor Camat Sunggal.
Sayangnya, ketegasan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Dinas Pertanian untuk menjalankan undang – undang pengalihfungsi lahan pertanian dan Perda RTRW hanya menjadi buah bibir semata alias tutup mata.
Terlihat bahwa bangunan yang menyalahi izin dikelola oleh warga Thionghoa bernama Angan dan diduga di back up oleh oknum DPRD Kota Binjai dari Fraksi Demokrat ini terus berjalan mulus hingga mendirikan bangunan pabrik megah didalamnya.
Berbeda dengan pernyataan Seketaris Dinas Pertanian Deli Serdang, Mahyudin. Dimana Mahyudin dalam keterangannya saat acara penilaian kecamatan Sunggal yang lalu menjelaskan bahwa pernyataan pengalihanfungsi lahan itu sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertanian sesuai Undang-undang no 41 tahun 2009.
“Kalau aturan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu sudah diatur diperaturan UU no 41 tahun 2009. Nah aturan itu sudah jelas bahwa yang mengalifungsikan lahan pertanian berkelanjutan itu dapat dipidana.artinya itu ranah pidana” kata Mahyudin, Kamis (9/6) lalu.
Sematara, Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Danang Yuda Purnama, S.STTP saat di datangi ke ruangannya guna keperluan konfirmasi terkait bangunan yang menyalahi itu belum bisa ditemui. Saat ditanyakan kepada staf kecamatan, bahwa Pimpinannya sedang rapat.
“Bapak masih ada rapat bang.tunggu selesai aja bang” ujarnya.
Saat dilayangkan konfirmasi melalui via Whatsapp, mantan Camat Lubuk Pakam tersebut juga tidak mau membalas pesan whatshap alias memilih bungkam.(ri).