Foto : Ruangan Aula Kecamatan H.Perak yang terlihat masih kosong, namun wartawan tidak boleh ikut dalam mengambil informasi antara masa F.SPTI dengan Kapolsek dan Camat H.Perak.
H.Perak.AnalisaOne.com I Aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolsek Hamparan Perak, AKP Zainal Muhlisin dan Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe terhadap wartawan yang hendak melakukan liputan mediasi masa dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) yang melakukan aksi Demo menuai tanya.Selasa, (11/7).
Pasalnya, prilaku Kapolsek Hamparan Perak, Zainal Muhlisin dan Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe diduga berusaha menutupi agar proses mediasi terkait aksi Demo masa mengatasnamakan dari Dewan Pimpinan Cabang Deli Serdang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) di Kantor Camat Hamparan Perak tidak boleh diketahui oleh wartawan.
“Bagi wartawan atau media silahkan keluar ya. Kalau sudah ngambil fotonya,langsung keluar ya”kata Zainal menyakitkan.
Tidak hanya itu, saat dijawab oleh wartawan bahwa kehadirannya guna mendapatkan informasi atas tuntutan masa dari F.SPTI, bukan hanya sekedar mengambil foto, anak buah Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon tetap mengotot dan tidak membenarkan wartawan tahu proses mediasi.
“Nanti ya..kan sudah diambil fotonya, sudah lah itu.nanti setelah mediasi ini baru wawancara” kata Zainal didampingi Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe.
Sementara, prilaku yang dilakukan oleh Kapolsek Hamparan Perak, AKP Zainal Muhlisin dan Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe melukai hati wartawan dan termasuk menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi sebagai penyebarluasan informasi tersebut.
Sebab apa yang dilakukan oleh Kapolsek Hamparan Perak dan Camat Hamparan Perak bertentangan dengan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers dan dapat dipidana.
Aksi Kapolsek Hamparan Perak dan Camat Hamparan Perak dalam menerima proses mediasi masa dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) tidak boleh diketahui wartawan diduga adanya suatu perbuatan atau permainan kotor yang di lakukan hingga melibatkan camat Hamparan Perak.
Dugaan itu disebutkan saat masa F.SPTI melakukan orasinya, meminta agar Camat Hamparan Perak di copot dari jabatannya. F.SPTI menilai camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe serta Kepala Desa Tandem Hulu II, Suhardi dinilai seenaknya memutus hasil kesepakatan sendiri yang merugikan Serikat Pekerja Tenaga Indonesia Bongkar Muat (SPTI-TKBM) Desa Tandem Hulu II.
Namun Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe membantah tudingan yang dikatakan masa F.SPTI dalam aksi demo tersebut.
“Mana, tidak ada mereka bilang begitu. Tidak ada itu.tidak ada wewenang saya membagi tugas mereka.hari ini kami memfasilitasi masyarakat yang selisih paham, karena keduanya terdaftar ini.” Elak Jahar kepada wartawan.
Disinggung bahwa orasi F.SPTI bahwa Kades Tandem Hulu II adalah pemecah belah, Jahar kembali membantah.”itu tidak ada.mana-mana?… Itu ada kadesnya.tidak ada itu” elaknya lagi.
Sementara menyikapi aksi mediasi itu Kapolsek Hamparan Perak, AKP Zainal Muhlisin yang dikonfirmasi wartawan terkait tidak dibenarkanya wartawan masuk sehingga itu adalah bentuk menghalangi tugas wartawan agar tidak mengetahui hasil mediasi F.SPTI di ruangan Camat Hamparan Perak, langsung membantah bahwa dirinya tidak menghalangi.
“Bukan di halangi, tadikan di kasi kesempatan untuk mengambil dokumentasi. Dimana pun tempat kami tidak pernah menghalangi karena itu bagian dari sejarah. Jadi karena lokasi tempat dan situasi yang sangat minim, maka kami mohon maaf mengeluarkan wartawan” ujarnya.
Selain Kapolsek, Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi Rambe juga berkelit saat di konfirmasi terkait wartawan tidak diberi masuk untuk mendengar dan melakukan liputan hasil mediasi F.SPTI dengan Camat dan Kapolsek Hamparan Perak.
“Bukan menolak wartawan. Kebetulan aula kita ini terbatas.buktinya kami kasih masuknya bapak,makanya bisa konfirmasi.” Elak Jahar seakan bermitra dengan wartawan.(ri).