Deli Serdang, AnalisaOne.com – Seorang Pria Berinisial ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kec. Namo Rambe. ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap korban M.NUR (62) warga Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang.pada hari Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib
Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 wib, korban MN (62) keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kec. Namo Rambe dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot), kemudian sekitar pukul 18.45. wib korban pulang ke rumah kontrakan milik korban.
Sesampainya di rumah korban masuk dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah uang sebanyak sebelas juta delapan ratus ribu rupiah (Rp.11.800.000,-), ternyata hilang
Selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur, ternyata Handphone 3 (tiga) unit milik korban sudah tidak ada lagi/hilang, adapun ke-3 henpone yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Handphone Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga/tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Ali bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah korban.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namo Rambe untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban. Sesampainya di Polsek Namo Rambe korban langsung di terima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun II Desa Jaba dan Dusun I Desa Jaba Kec.Namo Rambe Kab. Deli Serdang.
Sekira pkl 19.30 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe, selanjutnya Team Polsek Nambe Rambe langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang Laki-laki yang berinisial ARS, tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namo Rambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya
Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut
“Benar kita telah menangkap pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutupnya. (Mir)