Sunggal.AnalisaOne.com I Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kini kembali di gegerkan dengan adanya bangunan raksasa milik perusahaan springbed diketahui bermerk Caisar. Kamis, (29/12).
Pasalnya, bangunan pabrik raksasa milik perusahaan Caisar yang terletak dijalan Garuda II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal hingga berdiri 80% tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak hanya itu, menurut informasi yang beredar, ternyata bangunan lokasi yang dibangun oleh perusahaan springbed tersebut bekas bangunan yang terbakar dahulu.
“Itu dulu pernah terbakar bang.ko bisa bangun lagi di lokasi yang sama.tidak pake izin pula itu bang” kata Sumber.
Sementara, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sunggal, Chandra Yudistira Hasibuan saat didatangi wartawan guna konfirmasi tidak berada di tempat. Namun berjumpa dengan Rio Girsang selaku Staf Trantib Kecamatan Sunggal. Kepada wartawan beliau mengatakan bahwa bangunan milik Perusahaan Caisar yang berada di Jalan Garuda II, Desa Sei Semayang itu sudah di suratin. Namun pemilik belum juga datang ke Kantor Camat Sunggal.
“Untuk bangunan itu sudah kita suratin bang. Namun hingga sampai saat ini pemilik usaha belum juga datang ke kantor Camat Sunggal terkait bangunan mereka berdiri tanpa izin Persetujuan Gedung” kata Rio kepada wartawan.
Saat ditanyakan apakah pihak Kecamatan Sunggal akan melakukan pemanggilan yang kedua terkait bangunan yang merugikan negara milik Caisar, Mantan anak Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sunggal ini pun menyebutkan akan berkordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.
“Jika perusahaan tidak datang setelah kita panggil, akan kita panggil ke dua kali bang, karena ada aturannya. Jadi nanti saya akan berkordinasi dahulu kepada pimpinan saya” kata Rio.
Sayangnya, Meskipun sudah mendapatkan surat panggilan oleh pihak Kecamatan Sunggal, pimpinan perusahaan springbed merk Caisar tersebut masih terlihat membandel.
Bahkan, pemilik malalui lawyer perusahaan bermarga Pasaribu juga belum mampu menunjukan Perizinan yang ada, namun bangunan pabrik raksasa milik perusahaan Caisar sudah hampir 100% berdiri.
Sementara, Beberapa Wartawan Kecamatan Sunggal yang tergabung dalam grup wartawan Sunggal meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki agar membongkar bangunan itu.
“Kami meminta bangunan milik perusahaan Springbed Caisar itu dibongkar, Sebab bangunan tersebut hingga hampir selesai diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung sehingga merugikan negara” ujar para wartawan.(bersambung).