Sunggal.AnalisaOne.com I Tingginya dugaan kejahatan pengemplang pajak retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal membuat keuangan Pemkab Deli Serdang menurun. Kamis, (26/1).
Terkait hal itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki kepada wartawan mengatakan akan secepatnya menindak bangunan yang berdiri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Terima kasih infonya.Insyaa Allah secepatnya bg, ntar di kabari hasilnya” Ujar Mantan Camat Labuhan Deli itu. Rabu, (25/1).
Sementara, alasan yang jauh dan regulasi aturan yang baru seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus di langgar, baik dari perusahaan ataupun pemilik ruko komersil dan milik pribadi.
Alhasil, hampir rata-rata bangunan yang dibangun di Kecamatan Sunggal sejak peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalankan diduga tidak dimiliki oleh bangunan tersebut.
Sayangnya Camat Sunggal, Danang Yuda Purnama hingga berita ini di terbitkan, memilih bungkam dikonfirmasi wartawan terkait tingginya bangunan Pabrik ataupun Ruko berdiri tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan wartawan, beberapa bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni bangunan 2 ruko tingkat 3 di pinggir jalan Medan – Binjai persisnya berdekatan dengan Kantor Desa SM Diski milik warga thionghoa, Bangunan 4 Ruko di perbatasan Desa Medan Krio dan Desa Paya Geli berdekatan dengan bidan Nurma di sebut- sebut milik Zulhakim NST.
Bangunan 2 ruko di jalan penghubung Desa Medan Krio ke Suka Maju,Bangunan Ruko di Desa Medan Krio dekat wisma arah ke Kantor Camat Sunggal, Bangunan 2 ruko di Desa Sei Beraskata simpang 3, bangunan semi ruko 6 pintu di Desa Suka Maju jalan penghubung Sei Beras Kata ke Desa Suka Maju, Bangunan ruko di Desa Sei Mencirim yang akan di jadikan swalayan (Indomaret), bangunan Pabrik di Desa Puji Mulio diketahui milik Tiens dan Bangunan tembok beserta Pabrik di Desa Medan Krio Dusun 13.(ri).