Serdang Bedagai.AnalisaOne.com I Kasus pencurian sapi yang menimpa seorang warga di Serdang Bedagai (Sergai) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban melaporkan lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Sergai ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di belakang SMA Negeri 1 Perbaungan, Lingkungan Dua, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Empat ekor sapi milik warga raib digondol maling.
Ficki, sang pengembala sapi, telah berupaya mencari keberadaan sapi-sapi tersebut selama tiga hari, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
“Selama tiga hari pencarian tidak berhasil, akhirnya saya melapor ke Polsek Perbaungan dan membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Serdang Bedagai dengan nomor: LP/B/136/IV/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tanggal 24 April 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian,” ungkap Ficki.
Namun, Ficki merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Ia baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 25 Juni 2025, atau dua bulan setelah laporan dibuat.
“Jujur, saya warga sipil bingung tentang surat tersebut. Selama dua bulan baru dikirim kepada saya. Juga, para pelaku mengapa tidak ada yang ditangkap, padahal bukti sudah mengarah pada si pencuri. Karena hal tersebut, saya duga ada permainan tentang hukum dalam proses pencurian ini,” ujarnya.
Merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini, Ficki dan pemilik sapi sepakat menggunakan jasa pengacara dari kantor hukum FIRNANDO D D PANGARIBUAN,SH & PARTNERS yang beralamat di Perumahan Viktory Land Blok C8 Jalan Keluarga Kelurahan Palu Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
RG, penyidik Polres Sergai, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, tidak memberikan respons.
Sementara itu, FIRNANDO D.D Pangaribuan SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/08/2025), membenarkan bahwa kliennya telah kehilangan empat ekor sapi pada 24 Desember 2024. Ia juga menyayangkan lambannya respons dari pihak kepolisian.
“SP2HP baru diterima klien kami pada tanggal 25 Juni 2025, sehingga kami menilai penanganan perkara ini sangat lambat dan penyidik diduga tidak kunjung melakukan olah TKP. Dan adanya kejanggalan dalam proses penanganan laporannya, sehingga 4 bulan lamanya laporan polisi klien kami tidak ada kepastian hukum. Juga, diduga oknum penyidik unit I Reskrim Polres Sergai dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik unit I Polres Serdang Bedagai dengan Dumas nomor 199/F.Advokat/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.
“Sesuai penjelasan tersebut di atas, kami membuat pengaduan masyarakat ini agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia karena klien kami merasa kecewa diduga ketidakprofesionalan oknum penyidik unit I Polres Serdang Bedagai. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada KAPOLDA Sumatera Utara cq. Kabid Propam Polda Sumatera Utara segera memproses demi hukum Pengaduan Masyarakat ini, supaya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Tembusan surat pengaduan masyarakat ini telah dikirimkan ke KAPOLRI, Kadiv Propam Mabes Polri, Pimpinan Kompolnas Jakarta, Komisi III DPR RI, dan Kapolres Serdang Bedagai.(Tim).
