Binjai.AnalisaOne.com I Kasus pernikahan halangan antara Tiara Ananta Putri dengan Rendi Anggara Warga penduduk di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai-Sumatra Utara akirnya terbongkar, pasalnya dalam kasus pernikahan ini merupakan kasus melanggar hukum dan melibatkan sejumlah aparat pemerintahan di Pemko Binjai.
Informasi yang diperoleh AnalisaOne.com bahwa keterlibatan sejumloah Oknum-oknum Pemko Binjai diantaranya Lurah Timbang Langkat bernama Nurdin dan telah mengeluarkan surat keterangan cerai mati suami Tiara Ananta Putri dengan nama palsu.
Lurah Timbang Langkat Nurdin mengeluarkan surat cerai mati atas nama Andri, sedangkan nama Suami Tiara Ananta Putri yang sah bernama Hermansyah,(27) yang selama ini mereka tinggal di Jalan M.T Haryono, Lik III, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai-Sumatra Utara.
Selanjutnya Oknum Kepala KUA Kecamatan Binjai Timur telah menikahkan Tiara Ananta Putri dan Rendi Anggara sekira Bulan Desember 2023 dan bahkan telah menerbitkan dokumen surat nikah diduga Asli tapi palsu (Aspal)
Mendapat kabar tersebut Hermansyah, suami sah Tiara Ananta Putri merasa malu dan dirugikan hingga membuat laporan pengaduan ke Mapolres binjai Rabu (28/02/2023) kemarin.
Hermansyah usai membuat laporan di Mapolres Binjai mengakui kalau istrinya Tiara sudah menikah secara sah di KUA dengan seorang laki-laki bernama Rendi Anggara Warga penduduk di Kecamatan Binjai Timur, dan pernikahan tersebut berlangsung pada bulan Desember 2023 lalu di Kantor KUA Binjai Timur,” Terang Herman.
“Saya mengetahu kalau istri Saya Putri diam-diam telah menikah dengan Rendi di bulan Desember 2023 lalu di KUA Kecamatan Binjai Timur pada Desember 2023 lalu, dan pelaksanaan pernikahan tersebut masuk dalam perkawinan halangan yang sengaja direkayasa oleh sejumlah pihak,” Kata Hermansyah.
Dalam penjelasannya, Hermansyah menjelaskan ,”Memang belakangan ini ada problema dalam rumah tangga kami, namun kami belum ada melakukan perceraian secara hukum yang sah, dan dikesempatan ini pula istri Saya Putri menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang bahkan telah melakukan pernikahan di kantor KUA Binjai Timur, Kota Binjai,” Jelasnya.
Ditabahkanya lagi ,”Dalam pernikahan ini terjadi rekayasa bersamaan penggelapan asal usul data, bahwa dasar pernikahan antara istri Saya Putri dengan Rendi adanya pengeluaran surat cerai mati palsu suami Putri dari pihak Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Bahkan surat cerai mati palsu suami Putri yang diterbitkan oleh Nurdin Lurah Timbang Langkat itu sengaja direkayasa dan penggelapan asal usul membuat suami Tiara atas nama Andri, dan bahkan masih ada Oknum Pemko Binjai turut serta terlibat dalam kasus perinikaan kawin halangan ini.
Adanya kasus pernikahan kawin halangan ini membuat saya dirugikan dan memalukan, hingga kasus ini saya laporkan ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pengusutan dan membongkar perbuatan jahat yang sengaja melakukan rekayasa asal usul data untuk memuluskan pernikahan halangan, dan hingga saat ini Setatus Saya (Hermansyah-red) bersama Putri masih terikat suami istri yang sah dimata hukum,”Ungkap Hermansyah.
Ditempat terpisah Zoelkifli Nasution (58) Warga Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat yang merupakan keluargan Hermansyah usai mendampingi membuat laporan pengaduan ke Mapolres Binjai kepada AnalisaOne.com mengungkapkan ,”Kita terkejut dan heran adanya kejadian seperti ini sejumlah oknum Pemerintahan Pemko Binjai terlibat dalam melakukan rekayasa dalam pengelapan asal usul dalam pernikahan halangan,” Kata Zoelkifli.
Zoelkifli juga menegaskan ,”Kita sudah melakukan chek and ricek kalau terjadi kawin halangan ini melibatkan sejumlah Oknum Pemerintahan, diantaranya Lurah Timbang Langkat Nurdin yang telah mengeluarkan keterangan nikah palsu dengan menerbitkan surat cerai mati,” Terangnya.
Diungkapkan Zoelkifli lagi ,”Sedangkan keterlibatan oknum Kepala KUA Kecamatan Binjai Timur Drs.Misnan telah menikahkan Putri dan Rendi sekira bulan Desember 2023 lalu dikantor KUA Kecamatan Binjai Timur.
Dan KUA pun telah menerbitkan dokumen surat nikah, namun dalam pengakuan Kepala KUA Binjai Timur (Misnan-red) setelah kasus ini terbongkar kalau surat nikah kedua belah pihak tersebut telah ditariknya kembali dengan tujuan yang tidak jelas” Ungkap Zoelkifli.
Dibeberkan Zoelkifli lagi ,”Bahwa dalam kasus ini juga terlibat seorang cukong yang diketahui berinisial Sumi alias Empok yang kerap mangkal dikantor Catatan Sipil Pemko Binjai dan bahkan disebut-sebut otak pelaku rekayasa mengubah dokumen asal-usul untuk memuluskan pernikahan halangan.
Dan kita mendapat informasi kalau cukong berinisial Sumi alias Empok telah merekayasa dan membuat suami Putri yang meninggal dunia bernama Andre, sehingga diterbitkan Lurah Timbang Langkat surat cerai mati yang bukanlah nama suami yang sebenarnya.
Hermansya ditinggal oleh istrinya Tiara Ananta Putri sekitar 10 bulan lalu dan bertempat tinggal di rumah orang tuanya di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat-Sumatera Utara, dan Hermansyah yang merupakan suami sah Putri hingga saat ini masih hidup dan dalam keadaan sehat yang berdomisili di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Tiara Ananta Putri yang nekat menikah dengan seorang laki-laki lain dengan melibatkan sejumlah oknum sengaja merekayasa dokumen asal-usul hingga keluarnya surat palsu atas kematian se-seorang yang akirnya kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Suami sah Tiara Ananta Putri telah melaporkan istrinya ke Mapolres Binjai, dan kita menunggu hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim Polres Binjai, dan penuh pengharapan dalam penegakan hukum secepatnya diungkap dan oknum-oknum yang terlibat segera di perkisa.
Dalam perkara ini kita tetap mengawal kasus tersebut dan berharap pihak kepolisian segera merespon laporan hingga menangkap para pelaku yang kami nilai secara sengaja telah membuat kejahatan hukum dalam proses pernikahan halangan,” Tegas Zoelkifli Nasution Wartawan Senior Kota Binjai.(Frisca/Red).