Kejagung Didesak Turun Tangan Kasus Dugaan Jual Beli Hukuman Oknum Jaksa Narkotika di PN Binjai

BINJAI.AnalisaOne.com – Dugaan kasus oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial RS yang diduga menerima uang suap untuk mengurangi hukuman terdakwa narkotika menjadi perbincangan hangat di Sumatera Utara.

Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini tuntas.

Kasus ini bermula ketika terdakwa narkotika MP mendapatkan vonis 11 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Kamis (6/11/2025), yang dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar.

Sebelumnya, jaksa RS telah menuntut hukuman 14 tahun untuk MP. Namun, keluarga terdakwa diduga telah menyerahkan uang Rp18 juta kepada RS dengan iming-iming hukuman akan ditekan menjadi 5 tahun.

RS awalnya meminta Rp20 juta, namun menerima Rp18 juta karena keluarga terdakwa tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Uang itu dikumpulkan dari hasil utang dan diduga diserahkan di kantor RS setelah sidang perdana – meskipun hukuman yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Lawan Institute Sumut menyoroti perilaku oknum jaksa ini dan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, mengatakan dalam keterangan kepada wartawan AnalisaOne.com pada Selasa (11/11/2025): “Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.”

Dia juga menambahkan, “Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.”

Selain itu, Abdul Rahim meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin untuk melakukan “bersih-bersih” secara menyeluruh terhadap kejaksaan di daerah, khususnya Kota Binjai, mengingat oknum jaksa ini diduga mengabaikan perintah harian Jaksa Agung terkait penanganan perkara yang objektif, adil, dan humanis.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap jaksa RS. “Setelah diklarifikasi, jaksa tersebut menyatakan tidak ada menerima uang,” pungkasnya.(rel).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page