Kejaksaan Negeri Deli Serdang Raih Prestasi Berganda, Kontribusi PNBP Capai Rp11,32 Miliar Tahun 2025

Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025, mulai dari prestasi di bidang intelijen, penegakan hukum yang optimal, hingga kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu, S.H., M.H. dalam press release di Aula Kejari Deli Serdang pada Selasa (23/12/2025).

Revanda menyampaikan bahwa seluruh pencapaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Sepanjang 2025, kita menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam pengelolaan anggaran, Kejari Deli Serdang berhasil merealisasikan pagu sebesar Rp20,719 miliar hingga Rp21,992 miliar atau 106,15 persen.

Dari sisi sumber daya manusia, kejaksaan ini didukung oleh 117 pegawai (38 jaksa dan 79 pegawai tata usaha), dengan 9 orang menerima kenaikan pangkat sebagai bagian dari pengembangan SDM. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pembinaan sendiri tercatat Rp.60,467 juta.

Bidang Intelijen bahkan meraih prestasi khusus, yaitu Peringkat II Pencapaian Kinerja dan Prestasi Terbaik Bidang Intelijen.

Sepanjang tahun, bidang ini melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain 11 surat perintah tugas, 5 penerangan hukum, 7 penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah), dan 5 kegiatan Jaksa Menyapa.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari menangani 874 perkara Surat Perintah Penyelidikan (SPDP) dengan 1.057 perkara dieksekusi.

Kontribusi keuangan negara dari bidang ini mencapai Rp2,74 miliar dari denda, biaya perkara, dan uang rampasan. Terdapat juga 11 tuntutan pidana mati dengan 9 vonis mati, serta 14 tuntutan pidana seumur hidup yang seluruhnya diputus sesuai tuntutan. Penerapan Restorative Justice (RJ) dilakukan pada 3 perkara.

Dalam pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari menangani 10 perkara penyelidikan, 4 perkara penyidikan, dan 19 perkara penuntutan serta eksekusi.

Pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp8,34 miliar, terdiri dari denda Rp.650 juta dan uang pengganti Rp.7,69 miliar.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari melaksanakan 26 perjanjian kerja sama (MoU), menangani 101 Surat Kuasa Khusus, dan memberikan 260 pelayanan hukum.

Dari bantuan hukum tersebut, negara berhasil dipulihkan sebesar Rp.3,23 miliar. Sementara itu, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyumbangkan Rp171,3 juta dari lelang dan penjualan barang rampasan.

Secara keseluruhan, total PNBP dari seluruh bidang Kejaksaan Negeri Deli Serdang sepanjang tahun 2025 mencapai Rp11,32 miliar.

Kejari Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan transparansi penegakan hukum demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik.(rul).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page