Binjai,AnalisaOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mencatat capaian kinerja yang sangat memuaskan pada akhir tahun 2025. Dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh berbagai awak media, Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan, SH., MH mengumumkan bahwa lembaganya tidak hanya melebihi target anggaran yang ditetapkan, tetapi juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, sekaligus memberikan pelayanan berkualitas bagi lebih dari seribu masyarakat. Senin, (29/12).
Keberhasilan ini mencakup berbagai bidang tugas. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp1.740.474.716,35 yang masuk ke Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai, ditambah dengan pemulihan keuangan negara tahap penyelidikan sebesar Rp1.183.238.046 dan penerimaan denda Rp50.000.000. Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berkontribusi dengan memulihkan dana sebesar Rp870.169.298,68 melalui bantuan Surat Kuasa Khusus.
Tak hanya itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) berhasil menghasilkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp1.864.704.696 dari pelelangan barang rampasan, yang semuanya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Dalam bidang pelayanan dan pencegahan hukum, Kejari Binjai melayani sebanyak 1050 tamu dan menggelar berbagai kegiatan sosialisasi seperti 22 kali Jaksa Masuk Sekolah, 4 kali Jaksa Menyapa, serta program Jaksa Masuk Kampus untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada mahasiswa. Kegiatan pengawalan proyek strategis daerah dan pengawasan aluran kepercayaan masyarakat juga berjalan dengan baik.
“Kami bersyukur capaian ini dapat tercapai berkat kerja keras seluruh jajaran, dukungan publik, dan peran aktif media. Meskipun demikian, kami tetap terbuka untuk masukan guna terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja agar lebih bermanfaat bagi masyarakat Binjai,” ujar Dr. Iwan Setiawan.
Kejari Binjai juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum, sehingga menciptakan ketertiban dan kepastian hukum yang menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.(ri).
