Kejari Binjai Dalami Dugaan Korupsi, Eks Kepala Inspektorat Binjai Dikabarkan Kembali Diperiksa

Binjai.AnalisaOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Terbaru, mantan Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra, menjadi fokus perhatian setelah dirinya dikabarkan diperiksa intensif terkait dugaan korupsi di Kota Binjai.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan Eka Edi Syahputra oleh Kejari Binjai diduga kuat terkait dengan lemahnya pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai, sehingga praktik korupsi dapat terjadi.

Eka Edi Syahputra sendiri memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaannya. Selasa malam, (28/10). Sikap ini justru menimbulkan spekulasi bahwa dirinya terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, mengingat posisinya sebagai bagian dari Penagawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi pemeriksaan Eka Edi Syahputra. “Saya cek dulu kebenarannya,” ujarnya singkat.

APH Diminta Usut Pengadaan 2 Unit Mobil Food Truck

Selain dugaan korupsi yang mengguncang Kota Binjai, nama Eka Edi Syahputra juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit mobil food truck saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai. Sayangnya kasus tersebut diduga di “NINABOBOKAN” hingga Eka tidak tersentuh hukum.

Data yang dihimpun, Pengadaan mobil food truck senilai Rp780 juta pada tahun 2018 tersebut, yang seharusnya menjadi program unggulan untuk mendukung UMKM dan meningkatkan PAD, justru berakhir dengan kegagalan.

Saat ini, kedua unit mobil food truck tersebut terparkir di teras Kantor Dinas Koperasi dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Ironisnya, mobil food truck yang dibeli pada tahun 2018 baru di-launching oleh Eka Edi Syahputra pada tahun 2021, yang semakin mengindikasikan adanya perencanaan yang tidak matang.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa tender pengadaan 2 unit mobil food truck senilai Rp780 juta tersebut dimenangkan oleh perusahaan CV.TP yang berasal dari Gorontalo, bukan dari wilayah Sumatera Utara. Harga per unit mobil food truck jenis Grand Max Pick Up yang dimodifikasi diduga mencapai Rp390.269.000.

Eka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya telah di periksa oleh Polres Binjai atas laporan masyarakat dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara, namun sejauh ini belum di ketahui hasil dari pemeriksaan tersebut.

Sementara, Kejari Binjai diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat Binjai menantikan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel, serta berharap para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page