Binjai.AnalisaOne.com I Kejaksaan Negeri Kota Binjai (Kejari Binjai ) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2022 di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai (SMAN 6 BINJAI) Jumat (3/6/2022).
Terhadap kasus ini, Kejari Binjai telah menetapkan dua orang tersangka yakni IP selaku kepala Sekolah priode 2012 sampai awal 2022, dan EL selaku bendahara sekolah yang juga merangkap sebagai Bendahara BOS sejak tahun 2004 sampai 2020.
Dalam keterangannya, Kejari Binjai melalui Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Haris mengatakan bahwa
Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022.
Menurut Haris bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan Kejaksaan Negeri Binjai.
“Setelah mencukupi unsur dan bukti, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata dia, dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Ibrahim Ali.
Dijelaskan Haris bahwa IP selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai berperan sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Selain itu, IP juga dibantu dan bekerjasama dengan EL selaku bendahara sekolah, keduanya bersama -sama melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS, seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.
“Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali alias (fiktif),” ungkap Haris.
Kepada para tersangka, diutarakan dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara,” sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.
Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2021 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.
Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.(tim).