Teks Foto : Ketua DPW SWI Sumatera Utara bersama pengurus saat berkunjung ke Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Sumut. AnalisaOne.com I Dugaan kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di Kerawang, Propinsi Jawa Barat kembali menggegerkan kalangan jurnalis khususnya di Propinsi Sumatera Utara.
Dimana kekerasan terhadap dua oknum wartawan yang terjadi mengantarkan kita bahwa keberadaan wartawan di Indonesia sangat tidak disukai oleh pejabat publik yang sesukanya melakukan pelanggaran tanpa pengawasan.
Hal ini di ucapkan Rahmad Syukur, SK selaku Ketua Sekber Wartawan Indonesia Sumatera Utara (SWI SUMUT) usai kunjungan ke Dinas Kominfo Sumatera Utara didampingi pengurus SWI Sumatera Utara.
Syukur menjelaskan bahwa dugaan kekerasan atau kriminalisasi terhadap wartawan di Indonesia oleh salah satu instansi di Propinsi Jawa Barat membuat preseden buruk bagi instansi pemerintahan itu sendiri. Bahkan, bagi pejabat pemerintah yang melakukan kekerasan atau kriminalisasi kepada wartawan dapat pidana sesuai dengan undang – undang Pers no 40 tahun 1999.
“Dengan melihat kasus kekerasan terhadap dua oknum wartawan yang terjadi di Kerawang, Propinsi Jawa Barat, menjadikan preseden buruk bagi instansi pemerintahan. Saya ingin katakan bahwa keberadaan jurnalis atau wartawan bukan untuk di takuti para pemangku jabatan hingga berujung kriminalisasi. Bagi pejabat publik yang melakukan kekerasan dan kriminalisasi wartawan dapat dipidana. Sehingga wartawan itu dilindungi oleh undang – undang Pers No 40 tahun 1999. ” Ujar Syukur menanggapi.
Syukur menambahkan bahwa keberadaan wartawan di Indonesia sebagai corong informasi masyarakat dan juga sebagai sumber kritik untuk memotifasi para pemangku jabatan agar bekerja sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
“Kita itu bukan untuk ditakuti. Jadi pers itu sebagai pilar ke empat demokrasi. Jadi saya sebagai Ketua SWI Sumut mengutuk keras aksi kriminalisasi wartawan yang terjadi di Kerawang, dan meminta pihak Kepolisian Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap rekan kita wartawan di Kerawang” tegas Syukur.
Jauh dikatakan Syukur bahwa dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan memang bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Dari mulai di bunuh, di tabrak bahkan di rekayasa tidak membuat para Jurnalis untuk takut menjalankan profesinya.
“Jadi kekerasan terhadap wartawan itu bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Dari mulai di bunuh, di tabrak, Bahkan direkayasa itu memang menjadi tantangan kita. Jadi kita sebagai wartawan jangan takut untuk menjalani tugas sesuai dengan undang-undang Pers No.40 tahun 1999. Maka untuk itu kita harus bekerja dengan ketentuan Kode Etik Jurnalis (KEJ)” kata Sukur.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun AnalisaOne.com dugaan kasus kekerasan wartawan atasnama Gusti dan Zaenal di Kerawang kini sudah dilaporkan langsung di dampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan dengan Nomor : STTLP/174/IX/2022/SPKT Reskrim /Polres Karawang/ Polda Jawa Barat.Hari Senin.(19/09) kemarin.
Sementara, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan kepada wartawan pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait peristiwa tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, Aldi memastikan akan mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan tersebut sampai tuntas.
“Akan kita usut sampai tuntas” ujar Aldi.(ri).