Ketua Komisi D DPRD DS Janji Akan Panggil Pemilik Bangunan di Desa Medan Krio

Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga berjalan hampir 1 tahun, bangunan diduga milik PT.Palapa Plastik di Dusun 13 Bangunan Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kab.Deli Serdang diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu yang juga ketua Komisi D bidang pemerintahan, Perizinan dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah berjanji akan panggil Pemilik Bangunan yang tidak memiliki izin.

Antoni menyebutkan bahwa bangunan yang berdiri di Dusun 13 Desa Medan Krio tidak bisa berdiri lantaran termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Artinya sama sekali tidak bisa berdiri bangunan itu.karena setelah kita cek, lokasi bangunan tersebut termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).” Kata Antoni.

Antoni juga akan memanggil Dinas terkait agar dapat menjelaskan lokasi yang diperuntukkan untuk bangunan pabrik atau gudang.

“Kita akan panggil pemilik bangunan sekaligus Dinas yang membidangi agar bangunan tersebut di stop, dan tidak dilanjutin lantaran melanggar peraturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Deli Serdang.” Kata Antoni kepada Wartawan, Sabtu,(4/6).

Jauh dikatakan Antoni selaku fraksi PDI Perjuangan, setelah meninjau lokasi, bahwa laporan masyarakat itu benar. Terlihat bangunan disebut – sebut milik warga Thionghoa ini telah menimbun saluran irigasi pertanian.

“Setelah ada laporan masyarakat, saya langsung tinjau dan terbukti bahwa pemilik bangunan telah melakukan penimbunan aliran irigasi pertanian dan merubahnya dengan ukuran kecil. dan ini sudah sangat menyalahi” kata Antoni.

Diwaktu berbeda, Antoni juga meninjau bangunan perumahan Griya Safira yang diduga menyalahi aturan pembangunan terletak di Desa Sei Beras Sekata, Kec Sunggal, Kab.Deli Serdang.

Teks Foto : Bangunan Perumahan Grand Safira yang dibangun diduga diatas lahan perairan.

Dari pantauan wartawan, pihak pengembang tidak memasang plank terkait jumlah Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu,lokasi bangunan perumahan diduga termasuk dalam Kawasan perairan yang di timbun oleh Pemilik properti dari PT.Tarigan Jaya Properti.

Antoni Napitupulu yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa kunjungannya ke lokasi lantaran adanya laporan masyarakat, sehingga dirinya meninjau langsung lokasi perumahan yang dilaporkan ke dirinya.

“Jadi ada laporan masyarakat terkait Bangunan Pabrik/Gudang yang tidak memiliki Izin, Perumahan yang tidak miliki Utilitas Prasarana Umum (PSU), Pabrik Masker yang diduga tidak berizin dan Ternak Ayam di Desa Paya Geli sehingga saya menyempatkan diri untuk meninjau lokasi yang dilapor” jelas Antoni.

Jauh dikatakannya, bawah dirinya akan memanggil pengusaha properti sekaligus mengecek izin perumahan Grand Safira dan lokasi tanah yang dibangun.
” Saya akan memanggil PT. Tarigan Jaya Properti selaku perusahaan. Dan akan mengecek terlebih dahulu perizinan perumahan tersebut”Kata Antoni.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *