KOMENTAR PEMBACA

SURAT PEMBACA


JUDUL: MUNGKIN BBM SUBSIDI ILEGAL YANG JADI LEGAL
NAMA PENA: TAMI SABER

Beberapa waktu terus memperhatikan share pemberitaan disalah satu grup facebook yang saya ikuti yakni GRUP TANYA PAKAR HUKUM (GPTH) disana ada beberapa berita dari media online analisaone.com. Menilik situs media online tersebut terdapat beberapa buah
pemberitaan yang sedang atau berkaitan dengan situasi yang sedang hangat dinegeri bahari tercinta ini yakni BBM atau Bahan Bakar Minyak. Ya, demo sana dan demo sini soal kenaikan BBM subsidi.

Namun, pada situs tersebut yang menjadi menarik ialah pemberitaan yang ditampilkan anti mainstream yakni memberitakan kira-kira penjualan BBM subsidi secara ilegal. Diantaranya pemberitaan yang bertaut-tautan satu sama lain berjudul:

1. Diduga 2 SPBU Jualkan BBM Subsidi Pakai Jerigen Dan Mobil Modif;
2. Polda Sumut Diminta Usut Penyalahgunaan BBM Di 2 SPBU Kota Medan;
3. Praktisi Hukum: “Pertamina Diminta Tutup 2 SPBU Nakal No 14.202.1xxx Dan SPBU No 14.202.1xx”.

Jika dilihat ketiga pemberitaan tersebut nampaknya lokasi SPBU berada diwilayah hukum Polres Belawan yang juga berdampingan dengan Polrestabes Medan yang tentunya punya grade utama di Kota Medan untuk penegakan hukum pidana (criminal law). Menarik dan menarik untuk ditanggapi ketiga pemberitaan tersebut.

Namun sebelumnya tergelitik jiwa saat melihat pemberitaan disalah satu situs media online, yakni metro-online.com dengan judul berita :

“Danlantamal I Belawan Bantu BBM Nelayan”.

Pemberitaan berjudul “Danlantamal I Belawan Bantu BBM Nelayan” memiliki isi yang pada pokoknya Bantuan tersebut merupakan realisasi dari janji dari Danlantamal I untuk memberikan bantuan minyak solar kepada nelayan pada acara bersih laut di Kelurahan Bagan Deli.

Dibagian akhir berita atau di alinea terakhir dalam pemberitaan tersebut kemungkinan bagian dari statement Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Medan bernama Abdulrahman alias Atan, yakni :

“Nelayan tidak bisa beli ke SPBU jika menggunakan jeregen dan tidak mungkin kapal mereka ke SPBU. Jadi solusinya kita mendorong pemerintah mendirikan SPBU mini ujarnya”.

Baik rasanya perbuatan Danlantamal I Belawan tersebut, namun tentunya
menimbulkan beberapa tanda tanya besar yang tentunya pantas untuk diajukan:

1. Dana yang digunakan untuk membeli BBM untuk bantu nelayan tersebut, dana pribadikah atau dana lain dimana hal tersebut menjadi tanda tanya karena pemberitaan tersebut membawa nama jabatan yakni Danlantamal I Belawan;

2. BBM yang disalurkan ke nelayan bersumber dari mana PT. Pertamina langsung atau dari SPBU, perlu kiranya ini pula diperdalam;

3. Kemudian BBM tersebut, pembeliannya sudah melalui izin atau tidak,

“Mengutip inti dari uraian Agustiawan selaku Section Head Commrel Pertamina Sumbagut didalam pemberitaan media online analisaone.com dengan judul:

Praktisi Hukum: “Pertamina Diminta Tutup 2 SPBU Nakal No 14.202.1xxx Dan SPBU No 14.202.1xx”,

Dimana setiap pembelian BBM subsidi harus ada izin dari instansi terkait terkecuali penyalur resmi yang sudah memang memiliki izin dan peruntukan;
Bukan meragukan ketiga tanya-tanya di atas tetapi ingin tau dan agar baik adanya.

Ditambah adanya usulan Ketua HNSI Kota Medan untuk mendirikan SPBU mini bagi nelayan di belawan dimana baik adanya hal tersebut. Tapi melihat kondisi alam dan hal-hal teknis lainnya tentunya usulan tersebut menjadi akan agak sulit untuk direalisasikan.

Alangkah baik jika diikuti kata-kata atau ide dari Menteri BUMN kita pak Erick Thohir sebagaimana didalam media online :

SINDONEWS.com berjudul: Nelayan Wajib Dapat BBM Subsidi, Erick Thohir Singgung Solar Subsidi Dipakai Perusahaan.

Didalam berita tersebut, Menteri BUMN kita mengemukakan agar para nelayan membentuk sebuah koperasi dimana tujuannya mempermudah pendataan yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan Solar Bersubsidi.

Bukankah hal tersebut merupakan langkah atau ide yang dapat diterapkan HNSI Kota Medan bagi nelayan di
kota Medan umumnya atau Belawan khususnya. Ya, ditunggu kalau begitu?!!!!!. Artinya, BBM subsidi memang dibutuhkan tapi tetap harus secara peraturan perundang-undangan atau legal.

Kemudian, iya memang iya, seandainya pemberitaan analisaone.com benar adanya, yakni : Diduga 2 SPBU Jualkan BBM Subsidi Pakai Jerigen Dan Mobil Modif dan Polda Sumut Diminta Usut Penyalahgunaan BBM Di 2 SPBU Kota Medan maka ujar Praktisi hukum: Bung Andi Kurniawan dalam pemberitaan analisaone.com berjudul:

Praktisi Hukum: “Pertamina Diminta Tutup 2 SPBU Nakal No 14.202.1xxx Dan SPBU No 14.202.1xx” benar adanya dan harus dilakukan penyelidikan bahkan penyidikan oleh pihak yang berwenang. Tapi tidaklah harus Polda Sumut yang melakukan proses tersebut karena terlalu kecil masalah ini untuk kelas Polda Sumut bahkan untuk Polrestabes Medan yang punya grade utama di kota Medan,

Cukuplah Polres Belawan melakukannya melalui satuan atau unit terkait, pasti mampu tak mungkin tidak mampu dengan moto Presisi dan ter-Presisi-kan.

Oleh karenanya penting untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi secara tepat/legal jangan pula karena ingin baik atau karena alasan ekonomi masyarakat menegah kebawah, misalnya penjualan minyak-minyak ketengan dipinggir jalan seolah-olah membenarkan pembuatan ilegal menjadi legal. Sekali lagi izin diperlukan dalam BBM subsidi.

Penulis : Tami Saber.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *