SURAT PEMBACA
JUDUL: MUNGKIN KEBIJAKAN SANG RAJA KECIL ATAU MUNGKIN
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN SANG RAJA KECIL
NAMA PENA: TAMI SABER
Begitu kiranya julukan Kepala Desa ialah Sang Raja Kecil, siapapun mengetahui itu sebagai sebutannya dikarenakan punya beberapa kelebihan dibandingkan Lurah. Kira-kira superior Desa dewasa ini memiliki dana sendiri yang disebut Dana Desa dengan kisaran kurang dari 800 juta, kisaran 800 juta – 1,2 Miliar dan kisaran lebih dari 1,2 Miliar hal tersebut dapat dilihat dalam :
https://www.kemendesa.go.id/berita/content/detail_infografis/BLT%20DD
Didalam situs tersebut tertuang jelas jika Dana Desa tersebut dialokasikan beberapa persen untuk bantuan ke masyarakat yang mana bantuan tersebut dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD.
Dimana Dana Desa kisaran Kurang dari 800 juta mengalokasikan BLT DD maksimal 25%, Dana Desa kisaran 800 juta – 1,2 Miliar mengalokasikan BLT DD maksimal 30% dan Dana Desa kisaran lebih dari 1,2 Miliar mengalokasikan BLT DD maksimal 35%.
Kemudian sasaran penerima BLT DD ialah Keluarga Miskin non PKH atau Bantuan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencarian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dan hal itu, sekali dan lagi tertuang dan masih dituangkan di situs:
https://www.kemendesa.go.id/berita/content/detail_infografis/BLT%20DD.
Namun, setelah ditelusuri sedikit demi sedikit ditemukan pada salah salah satu media online, yakni harianSIB.com dengan judul berita : ”Ini Dia Kriteria Penerima BLT-DD Simalungun Tahun 2022”.
Dimana didalam berita tersebut disebutkan berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat Dan Pemerintahan Nagori Simalungun yang menguraikan 6 kriteria penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022, yaitu:
1. Keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang berdomisili di Desa;
2. Keluarga yang kehilangan mata pencarian seperti terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK);
3. Keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis;
4. Keluarga miskin yang terhenti sebagai penerima Jaringan Pengaman Sosial;
5. Keluarga miskin yang terdampak Pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan;
6. Keluarga yang anggota keluarganya lanjut usia.
Kemudian berita tersebut termuat kalimat, ”Seluruh Desa diwajibkan melakukan musyawarah desa khusus untuk penentuan keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM akan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp. 300 ribu per bulan atau Rp. 3.600.000,- selama satu tahun”.
Setelah dicermati uraian di atas, tentunya terpahami jika pembagian BLT DD dibagi untuk keluarga-keluarga yang telah tercatat sebagai penerima KPM bukan yang belum tercatat sebagai penerima KPM. Aneh kiranya, Raja Kecil membagi pula kepada keluarga lain yang belum terdaftar sebagai PKM dengan membagi 2 (dua) dan hal tersebut telah pula terberitakan didalam media online analisaone.com dengan judul berita :
”Kades Patumbak II Sebut
BLT DD Dibagi 2 Karena Kesepakatan Bersama”
yang mana dengan adanya pemberitaan
tersebut telah berkembang-kembang bak bunga ditaman sebagaimana tertuang dalam media online narasisumut.id dengan judul
1.”Polrestabes Medan Lidik Dana BLT Dipangkas Oknum Kades
Patumbak II” dan.
“Kades Patumbak 2 Sudah Dua Kali Sunat BLT ADD, Warga; “Kami Tunggu
Polrestabes Medan Bekerja”.
Tapi begini kiranya kalau dikira-kira, yaitu:
1. Perbuatan Raja Kecil itu dapat dipandang baik karena kebijakan yang didasari kesepakatan agar dibagi 2 untuk masyarakat yang belum dapat;
2. Namun kiranya, apakah hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang?, BLT DD dibagi 2 untuk masyarakat berdasarkan kesepakatan yang belum terdaftar sebagai PKM, padahal sifat
BLT DD ialah satu untuk satu artinya dana hanya dikucurkan untuk satu per satu keluarga yang telah terdata PKM bukan untuk keluarga yang belum terdatar sebagaimana uraian alinea per alinea.
3. Apalagi seharusnya perlu dicermati sekali lagi dimana penentuan PKM didasarkan kepada Musyawarah Desa Khusus bukan Musyawarah Desa biasa dimana seandainya terjadi pembagian dimana berdasarkan hemat sahabat pena tidaklah layak dilakukan karena belum ditetapkan sebagaimana yang seharusnya atau mungkin belum ditetapkan PKM berdasarkan Musyawarah Desa Khusus.
Di alinea ini layak akhiri tulisan ini dimana untuk menengahi hal-hal terurai di atas kiranya layak untuk didukung Polrestabes Medan melakukan penyelidikan semaksimal – maksimalnya sehingga layak dinaikkan status menjadi Penyidikan dan jika didalam hal tersebut
terdapat 2 (dua) alat bukti, maka tentunya Kebijakan Raja Kecil tersebut menjadi penyalahgunaan kewenangan Raja Kecil.
Eits kira-kira kalau terlalu lama Polrestabes Medan melakukan penyelidikan maka tentunya juga layak hal tersebut diambil alih POLDA SUMUT
atau KEJAKSAAN TINGGI SUMUT.
Salam Pena
TS
TAMI SABER