Batubara.AnalisaOne.com I Kejaksaan Negeri Batubara resmi menahan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), LA, dan Bendahara Pengeluaran, IS, terkait kasus korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dengan kerugian negara mencapai Rp665,3 juta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-05 dan PRINT-06 tanggal 1 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, menyatakan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perkim LH Tahun Anggaran 2025.
“Keduanya sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perkim LH Batubara Tahun Anggaran 2025,” ujar Oppon B.
LA dan IS kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-03 dan Prin-04.
Penghitungan kerugian negara oleh ahli menggunakan metode Net Loss menunjukkan kerugian sebesar Rp665.300.000 akibat tindakan korupsi tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dalak memberikan informasi dalam perkara ini demi kelancaran proses penyidikan” ujarnya.(ri).
