Binjai.AnalisaOne.com I Kabar gembira bagi sekolah SD, SMP baik negeri dan Swasta di Kota Binjai. Pasalnya hampir 40 milyar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kota Binjai guna pemerataan pembangunan sekolah yang memadai sebagai penunjang pendidikan.
Namun, sayangnya anggaran Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga dikerjakan tidak transfaran oleh pihak penyedia jasa. Dimana pengerjaan proyek pembangunan Rehab Ruang Kelas di salah satu sekolah SD yang ada di Kota Binjai yang masing – masing sekolah mendapat anggaran DAK sebesar Rp.200 juta s/d 400 jutaan dan untuk sekolah tingkat SMP mendapat anggaran DAK sebesar Rp.300 juta s/d 1,8 milyar dikerjakan tanpa plank proyek sebagai bentuk ketransparanan pengerjaan.
Kasi Kelembagaan Sarpras SD, SMP Dinas Pendidikan Kota Binjai, Auzar Habibie Marpaung, SE saat dikonfirmasi AnalisaOne.com diruangannya menjelaskan bahwa untuk tingkat Sekolah SD mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 25 milyar, yang mana 10 milyar dipergunakan untuk pembangunan fisik sekolah SD Negeri, Swasta dan 15 milyar untuk pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Sedangkan untuk tingkat SMP mendapat anggaran DAK sebesar 7 Milyar, yang mana 1,2 milyar digunakan untuk bantuan pengadaan alat peraga biologi dan sisanya sebesar 5,8 milyar untuk pembangunan fisik.
“Jadi sudah tahun ke III pengerjaan DAK tidak melalui swakelola. Daerah dikasi pilihan oleh pusat, kalau Binjai pake penyedia. Kalau besar dana DAK untuk tingkat SD sebesar Rp.25 milyar. Perinciannya untuk bantuan Tik 15 M dan untuk pembangunan 10 M. Sedangkan untuk SMP total 7 M.alat peraga biologi 1,2 milyar. Jadi sisanya 5,8 milyar untuk fisik sekolah SMP. Dan untuk dana bersumber dari APBD Kota Binjai sebesar 1 M yang akan kita gunakan untuk pembangunan sekolah.” Kata Habibie.
Terkait dengan pengerjaan proyek yang kerap sekali ditemui tidak menggunakan plank proyek, Azuar Habibie mengatakan bahwa sudah sering sekali mengingatkan kepada penyedia jasa dalam pengerjaan proyek bersumber dari dana DAK dan APBD harus memasang plank proyek sebagai ketransfaranan.
“Kami sudah sering ingatkan pemborong agar menyediakan plank proyek dalam mengerjakan proyek sekolah. Baik itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun APBD” katanya.
Disinggung wartawan bahwa untuk bantuan Mubelier di sekolah SD Negeri atau Swasta dan sekolah SMP yang tidak transfaran dan ada yang rusak, Habibie kembali menjelaskan bahwa untuk sekolah di Kota Binjai sangat kekurangan Mubelier.
“Kalau kota Binjai sangat kurang untuk kebutuhan Mubelier bang. Jadi kalau kegiatan mubelier rusak atau patah masih ada masa garansi, ini cocok abang laporkan ke saya. Dan pengerjaan ini belum ada kita bayarkan. jadi kalau ada yang tidak sesuai seperti rusak begini, ini akan kita suruh ganti Pemborongnya kalau tidak, gak mau kita bayarkan.” Tegas Habibie.
Jauh dikatakan Habibie bahwa setiap sekolah baik SD dan SMP jika telah mendapatkan dana DAK, akan menunggu lima tahun kembali agar bisa mendapatkan dana DAK. Dan itu melalui data Dapodik. Jadi kita menghimbau kepada Kepala Sekolah SD dan SMP harus benar-benar mengirim data dapodiknya ke Kementerian Pendidikan.
“Jadi sekolah yang sudah dapat DAK, lima tahun kedepan baru bisa dapat lagi. Jadi kepala sekolah baik SD dan SMP di Kota Binjai jangan berbohong mengirim data dapodiknya. Misalnya ruang kelasnya rusak, di laporkan data dapodiknya bagus. Inikan tidak jujur melaporkannya. Saya minta kepada seluruh Kepala Sekolah harus benar melaporkan, jangan malu karena sekolahnya rusak, atau hancur.laporkan saja dari Dapodik” jelas Habibie mengakhiri.(ri).