Pelalawan, AnalisaOne.com I Kasus dugaan salah terima laporan yang dilakukan Polsek Langgam yang menjadikan Anto Giovani (42) warga jalan Anggur No. 50 L lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai pemilik PKS mini di jl. RAPP Km. 30 sebagai tersangka akhirnya sampai dimeja praperadilan Pengadilan Negeri Riau dengan nomor : 21/Akta/Pid. Prap./2020. Pn. Pbr. Senin (23/11).
Kanitreskrim Polsek Langgam Bripka Yudi Candra saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan sambungan seluler, beberapa waktu lalu sekira pukul 15.00 WIB terkait diprapidkannya Polsek Langgam oleh Kuasa Hukum Anto Giovani pemilik PKS mini di Pelalawan menjelaskan kepada media.
“kalau Polsek Langgam di Prapidkan kuasa hukum tersangka ya silahkan, itu hak mereka, yang jelasnya kasus itu sudah P21” jelas yudi.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui Polsek Langgam diduga menjadikan Anto Giovani sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan nomor : S. Pgl/09/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020 dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian berupa potongan besi scrab” yang terjadi pada hari sabtu (09/6/2018) di jalan Koridor RAPP Km. 30 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan
Padahal lokasi yang disebutkan merupakan areal Pabrik Kelapa Sawit mini miliknya sendiri (Anto Giovani) sesuai putusan Pengadilan Negeri Pelalawan no register perkara no. 28/Pdt.G/2018/Pn. Plw, serta telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru dengan register perkara nomor : 269/PDT/2019/PT. PBR dengan putusan “menyatakan dan menetapkan secara sah dan berkekuatan hukum pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang dibangun diatas sebidang tanah dengan luas 9.836 M2 terletak di jl. RAPP/Geringging RT. 01 RW. 07 Dusun I Desa Tambak adalah milik Anto Giovani alias Aheng”.
Berdasarkan hal inilah Anto Giovani melalui kuasa hukumnya dari Rekan Joeang Gusti Ramadhani SH meminta Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Riau untuk objektif dalam memutuskan perkara ini.
“kami berharap hakim praperadilan pengadilan negeri riau dalam kasus ini dapat bertindak objektiflah dalam memutuskan perkara ini,”jelas gusti
Lebih lanjut gusti juga berharap besar kepada hakim, merujuk KUHP Pasal 81 “mempertangguhkan untuk sementara karna ada perselisihan dengan hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara” dan juga menurut peraturan mahkamah agung no. 1 tahun 1956 pasal 1 “apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya satu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan tentang pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”(BG)