Medan.AnalisaOne.com I Terkait kisruh antara Mulia Saputra Nasution dengan owner Baba Parfume, dibawah naungan CV Berkah Anugrah Wangi jalan Besar Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, Kantor Advokat Lubis dan Rekan, selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution melaporkan Baba Parfume ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, Kamis (13/6).
Hal itu dikarenakan Baba Parfume atau CV.Berkah Anugrah Wangi dengan Direktur Jimmy Nazwar Rao, diduga tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3 pada Gudang Baba Parfume yang terletak tak jauh dari Kantornya, tepatnya di jalan Puri Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
“Siang ini, Kamis (13/6), kita telah memasukkan pengaduan atas nama Mulia Saputra Nasution kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang. Surat sudah diterima, ” Ungkap Iskandar, SH.kuasa hukum Mulya Saputra Nasution.
Selanjutnya Iskandar,SH menuturkan bahwa laporan itu akan terus dikawal dan pastikan semua prosesnya, agar berjalan sesuai dengan hukum.
“Sehingga jika benar nanti Baba Parfume atau CV Berkah Anugrah Wangi telah melakukan pelanggaran, maka ironis sekali bahwa ada perbedaan badan usaha yang tidak terkontrol, karena itu kita meminta kepada Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, agar jangan main-main dan serius menanggapi. Dan pada akhirnya jika nanti sudah dilakukan pemantauan sidak dan sebagainya dan dinyatakan bukti bahwa benar CV berkah Anugrah Wangi atau Baba Parfume yang lebih dikenal, maka kami meminta Kadis Lingkungan Hidup segera menguraikan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup operasional Baba Parfume,” Ungkaonya.
Mengakhiri, Iskandar, SH mengatakan dampak dari dugaan pelanggaran-peraturan yang dilakukan oleh Baba Parfume, sangat mendasar dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kita, mari bersama-sama kita tegakan hukum sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti itu, tidak akan terjadi lagi, ” Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mulya Saputra Nasution, warga Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, dituduhkan menggelapkan uang perusahaan CV. Berkah Anugrah Wangi atau Baba Parfume, sebesar 790 juta, hingga Owner Baba Parfume, Jimmy Nazwar Rao melalui kuasa hukumnya BAR dan Associates mensomasi Mulya Saputra Nasutiaon.
Padahal selama ini, Mulya Saputra Nasution hanya seorang distributor Baba Parfume, sehingga menurut Mahmud Irsad Lubis, SH yang juga kuasa hukum dari Mulya Saputra Nasution, menyampaikan, hal somasi tersebut terlalu prematur untuk melakukan somasi kepada Mulya Saputra Nasution, dikarenakan antara Mulya Saputra Nasution sebagai distributor dengan owner Baba Parfume itu, terikat dalam suatu perjanjian tertanggal 11 Maret 2022, dimana perjanjian itu tertera bahwa Mulya Saputra Nasution tidak pernah dan belum diangkat secara resmi sebagai CEO CV Berkah Anugrah Wangi (Baba Parfume).
Lalu Mulya Saputra Nasution yang namanya dicemarkan dengan fitnah melalui media sosial Facebook, berencana akan membuat laporan pengaduan ke Poldasu pada Jumat (14/6) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hal ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, yaitu melaporkan 5 Akun FB, atas nama Akun Jimmy Nazwar Rao, Akun Irsyad Topoy, Akun Rian Taruna dan Akun Muhammad Faisal serta Akun Muhammad Ilham Afandi.(Rel/tim).