Foto : Dok/Istimewa.
Sunggal.AnalisaOne.com I Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada peserta didik sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, tidak menghalangi niat jahat Kepala Sekolah SDN 107393 Diski dan Komitenya. Selasa (29/11).
Informasi yang diterima, bahwa sekolah SDN 107393 SM Diski diketahui telah melakukan pungutan kepada peserta didik dengan dalih musyawarah untuk pembangunan penambahan ruang sekolah.
Tidak hanya itu, dalam pungutan uang kepada peserta didik, Kepala Sekolah, Rudi Prayetno, S.Pd melalui gurunya mensiasati agar bisa pengutan yang dilakukan bersifat uang kas yang jumlahnya bervariatif.
Dari data yang dihimpun pungutan untuk bulan Oktober lalu, terlihat bahwa pengutipan uang kas kepada peserta didik dari mulai Rp.4000 – 57.000. dimana uang tersebut menurut himbauan yang dikirimkan kepada orang tua murid untuk membantu dan memudahkan kegiatan siswa yang memerlukan biaya.
Rudi Prayetno saat acara hari guru ditemui wartawan mengatakan bahwa benar adanya pengutipan yang dilakukan kepada peserta didik. Namun lucunya, Rudi membantah bahwa pungutan uang tersebut bukan perintahnya melainkan atas musyawarah Komite Sekolah kepada orang tua siswa.
“Ia memang ada pungutan bang. Namun itu bukan saya yang mengutip. Itu antara musyawrah komite sekolah dengan orang tua siswa. Kalau untuk pembangunan sekolah, memang kita rencanakan. Karena ada siswa yang masuk siang. Jadi kita melalui komite meminta bantuan ke orang tua siswa. Sifatnya sukarela bang” kata Rudi. Kamis (24/11) kemarin.
Saat ditanyakan wartawan apakah pungutan uang kepada peserta didik itu menyalahi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SDN 107393 SM Diski yang menerima Dana Bos sebesar Rp.194.928.000 untuk tahun 2021 itu enggan menjawab.
“Kalau itu, silahkan tanyakan kepada Ketua Komitenya bang.jangan saya”sebutnya.
Sayangnya, dari jawaban Rudi selaku kepala sekolah terlihat buang badan seakan tidak melakukan pengutipan kepada peserta didik. Diminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang segera usut dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di sekolah SD Negeri 107393 Sumber Melati Diski.(ri).