LSM GAKORPAN SUMUT : “Banyak Bangunan Tanpa PBG, Kepala Satpol PP dan Citaru DS Pantas di Copot”

Sunggal.AnalisaOne.com I Tingginya bangunan pabrik dan gudang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal membuat Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali merugi.

Foto : Bangunan Pabrik diduga tidak miliki Izin PBG di Desa SM.Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, tak sedikit bangunan menyalahi izin bahkan tidak memiliki izin PBG berdiri di Kecamatan Sunggal tanpa di tindak oleh Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.

Parahnya, pantauan wartawan mendekati berakhirnya Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan dan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR-RI dari partai PKB, bangunan pabrik dan gudang semakin banyak berdiri di Kecamatan Sunggal seakan mendapatkan restu diduga untuk bantu-bantu biaya operasional di lapangan.

Foto : Sebanyak 38 rumah sewa di Desa Purwodadi berdiri diduga tanpa izin PBG.

Hal ini juga dikatakan oleh Rosen Jaya Sinaga selaku Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Sumatera Utara. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa hingga berlakunya aturan baru terkait pengurusan izin Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sumatera Utara, membuat para petinggi putar haluan.

Sebab, pengurusan yang sulit dan biaya yang mencekik leher, membuat masyarakat baik dari perusahaan, pengusaha atau orang pribadi lebih mengutamakan bayar di bawah meja alias “88” diduga untuk kepentingan Bupati Deli Serdang.

“Sejak bergantinya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bulan 6 tahun 2022 lalu, banyak para pemangku jabatan yang putar haluan. dengan menempatkan anak main, para petinggi banyak memberlakukan pembayaran di bawah meja alias damai-damai. Hal inilah yang menjadi ramai pengunjung hingga di akhir kepemimpinan Bupati DS bangunan banyak berdiri tidak di tindak, kita dari LSM melihat adanya dugaan untuk kepentingan bupati” kata Rosen.

Rosen menambahkan seperti banyaknya bangunan Pabrik dan Gedung yang ada di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terlihat ada juga yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun izinnya masih pengurusan namun bangunan sudah berdiri hingga 30% sampai 60%.

“Ini kita lihat banyak bangunan seperti pabrik, gudang atau perumahan yang berdiri di Kecamatan Sunggal diduga tidak ada izin atau menyalahi izin.namun tidak pernah di tindak.ada apa ini….?
Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri hingga 30% sampai 60%, namun tidak di tindak.” Kata Rosen.

Atas hal itu, Dirinya meminta agar Kepala Dinas Cipta karya Kabupaten Deli Serdang,Rahmadsyah dan Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan harus di copot dari jabatannya.

“Saya selaku Ketua Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Sumatera Utara, menegaskan agar mencopot kadis Cipta Karya Deli Serdang dan Kasatpol PP Deli Serdang. Sebab apa yang telah terjadi di lapangan dari mulai bangunan tanpa izin PBG, ataupun menyalahi izin masih banyak terlihat dan hanya menjadi dugaan pembayaran di bawah meja diduga untuk kepentingan “Ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP, Marzuki Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan terkait tidak adanya satupun penindakan terhadap bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal dan diduga telah mendapatkan upeti, hingga sampai saat ini bangunan mulus berjalan tidak di tindak, mengatakan seakan tidak mengetahui banyaknya bangunan tidak memilki izin PBG di Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

“Sebelumnya terima kasih atas informasi bang.terkait bangunan yang tidak ada PBG nya kita akan tindak sesuai aturan yang ada bang. Bahkan sudah banyak yang sudah mengurus PBGnya bang. Dan apabila ada anggota saya yang main-main di lapangan saya juga akan menindaknya, karna sudah setiap saat saya selalu menekankan untum tidak main-main dalam bekerja, khususnya bagi Tim Wilayah” kata Marzuki kepada wartawan, Kamis, (13 Juli 2023).

Lain halnya dengan Kadis Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah yang dikonfirmasi wartawan. terlihat Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang telah lama memblokir kontak WhatsApp wartawan.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *