Sunggal.AnalisaOne.com – Tingginya dugaan pelanggaran penggunaan listrik di Kecamatan Sunggal hingga kini belum mendapatkan penanganan yang maksimal, membuat LSM Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen Sumatera Utara (GPPK Sumut) menuntut pebcopotan Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Timur, Jelia Batubara.
Pantauan wartawan berbagai bentuk pelanggaran masih terjadi terang-terangan, mulai dari pencurian listrik melalui sambungan liar di kawasan pasar kampung lalang.
Di mana banyak pedagang menggunakan lampu jualan tanpa meteran dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, hingga kini belum ada sosialisasi terkait aturan penggunaan listrik dari pimpinan saat ini meskipun kasus pelanggaran sudah menjadi rahasia umum.
Selain itu, ditemukan juga praktik yang mencurigakan pada rumah toko (ruko) di wilayah tersebut, di mana satu ruko memiliki dua meteran listrik.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong yang belum mendapatkan tindakan tegas. Tak hanya itu, kasus calo pemasangan listrik baru yang diduga dilakukan oleh orang dalam (Ordal) juga terus menumpuk dari tahun ke tahun tanpa tersentuh hukum.
“Saat warga ingin pasang listrik baru, jarang menggunakan PLN Mobile. Biasanya langsung petugas mereka yang mengurus semuanya, warga tinggal terima bersih saja,” ujar sumber yang tidak disebutkan identitasnya.
Kasus yang paling mencolok adalah dugaan pemungutan uang sebesar Rp.40 juta untuk pemindahan tiang listrik baru-baru ini di Desa Paya Geli, Dusun I yang diklaim sebagai perawatan rutin.
Sayangnya wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kantor PLN ULP Binjai Timur, Jelia tak kunjung pernah di jumpai. begitupun di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Kondisi ini jelas merusak penataan informasi publik yang sangat di butuhkan oleh wartawan. bahkan Jelia seperti alergi dengan wartawan dan tidak pernah mau di temui di ruangannya. padahal penyebaran informasi menjadi kekuatan dalam peningkatan kinerja di istansi khususnya PLN UID Sumatera Utara.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen, Rahmad Budianto menegaskan, pihaknya sangat kecewa atas sikap dan prilaku Jelia Batubara selaku Pimpinan PLN ULP Binjai Timur yang alergi terhadap wartawan, sehingga apa yang dilakukannya adalah bentuk menghalangi untuk mendapatkan informasi yang jelas.
“kita sangat kecewa dengan kinerja dan sikap Jelia Batubara yang tidak memahami fungsi kontrol sosial oleh teman-teman wartawan. sulitnya di temui perihal konfirmasi dan alergi kepada wartawan, adalah termasuk kriminalisasi pers” ujarnya.Kamis, (26/2).
“Jadi Pers/wartawan di lindungi oleh UU Pers dan sebagai pilar ke empat demokrasi. maka dalam mencari,memperoleh informasi yang dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan harus dilakukan dengan konfirmasi. dengan sikap ini, adalah termasuk pembelengguan informasi dan menghalangi tugas, fungsi wartawan dalam mendapatkan informasi kebenaran” kata Rahmad.
Jauh dikatakannya, Ia mendesak General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara untuk segera mencopot dan memberikan sanksi kepada Jelia Batubara atas kinerja buruk, kurangnya pengawasan lapangan, serta dugaan pilih kasih dalam penindakan.
“Kita akan mengirimkan surat resmi terkait berbagai kasus pelanggaran di Kecamatan Sunggal dan akan mengkonfirmasi rincian anggaran pemindahan tiang listrik di Desa Paya Geli. Mulai dari jumlah anggaran yang masuk ke kas PLN hingga besaran biaya yang dikenakan kepada warga,” jelas Rahmad mengakhiri.(ri).
