Sunggal I Ada-ada saja ulah mantan anggota DPRD DS dari Fraksi Hanura, Tidak duduk di bangku DPRD DS, Tubagus Nurul Amin kini beralih menjadi calo Perizinan di Desa Paya Bakung. Senin, (25/1).
Parahnya, izin bangunan IMB diharapkan siap oleh pemilik kini sampai saat ini belum terpajang dilokasi bangunan. Hal ini terlihat ketika salah satu bangunan gudang di Desa Paya Bakung berdiri megah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat di konfirmasi wartawan, bangunan tersebut masih dalam pengurusan Tubagus Nurul Amin.
“Bangunan ini diurus oleh Pak Tubagus” Ujar pekerja.
Ulah Tubagus Amin sebagai calo perizinan di Desa Paya Bakung bukan hal pertama kali dilakukannya. Menurut sumber, sebelum menjadi anggota DPRD DS, Tubagus Amin memang sudah sering mengurus perizinan bangunan untuk perusahaan.
“Sebelum jadi DPRD, pak Amin juga ngurus-ngurus perizinan di Desa Paya Bakung” Ujar sumber yang merahasiakan identitasnya.
Kegiatan itu (calo perizinan) juga ia lakukan saat menjadi Anggota DPRD DS sampai tidak menjabat lagi. Aksi pencaloannya terkuak saat perizinan IMB bangunan gudang di Desa Paya Bakung belum juga selesai hingga 2 bulan lamanya.
Saat dikonfirmasi bahwa gudang tersebut belum ada Izin IMBnya, Amin mengaku bahwa pihak Kecamatan Hamparan Perak telah mempersulitnya hingga hampir 4 bulan perizinan gudang belum selesai, bahkan ia berniat mau mempidanakan Kecamatan H. Perak.
“Memang saya yang ngurus, tapi makanya lama, pihak Kecamatan Hamparan Perak yang membuat lama. Saya bisa saja pidanakan Kecamatan Hamparan Perak. Jadi saya urus izin peruntukannya dulu dan sekarang sudah keluar, kalau Izin IMBnya 2 minggu lagi selesai” Ujar Amin saat dihubungi melalui saluran telfonnya beberapa minggu lalu.
Sementara, Camat Hamparan Perak saat dihubungi wartawan via whatsapp tidak mau mengangkat, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp hanya di baca saja.
Meskipun tidak ada izin, pihak Kecamatan Hamparan Perak di bawah kepemimpinan Eko Supriadi seperti takut untuk menindak bangunan gudang tersebut. pasalnya, sampai saat ini bangunan gudang di Desa Paya Bakung diduga tidak berizin.
Terpisah, Aksi percaloan izin IMB mantan DPRD DS ini tidak hanya sendiri, Amin dibantu oleh Pariono selaku Kepala Desa Paya Bakung PAW. Hal ini terkuak saat ditanyakan wartawan ke pengawas proyek bangunan bahwa segala urusan baik media dan LSM silakan ketemu dengan Kepala Desa.
“Kalau abang dari media, tanya langsung ke Pak Kades Pariono. Beliau pesan kalau ada media, LSM jumpai Kades” Ujar pengawas berambut cepak.
Saat dijumpai wartawan di ruangannya, Pariono membenarkan jika ada wartawan, LSM datang harus menemui dirinya terlebih dahulu. Pariono mengaku bahwa perizinan gudang tersebut masih dalam pengurusan oleh Pak Amin mantan DPRD DS.
“Masih dalam pengurusan oleh Pak Amin bang” Ujarnya.
Ditanyakan bahwa sebelum ada IMB perusahaan tidak dibenarkan untuk membangun, Pariono mengaku salah. Namun ia berkilah bahwa pembangunan itu sebagai ingkam Desa dan Kabupaten sehingga terciptanya lapangan pekerjaan.
” Ia, memang benar pak, sebelum ada IMB tidak dibenarkan membangun. Tapi ini sebagai ingkam Desa dan Kabupaten pak. Dan nantinya juga bisa warga masyarakat bekerja di perusahaan itu” Kilahnya.
Parahnya lagi, saat ditanya atas nama siapa rekomendasi itu dikeluarkan, Pariono selaku Kepala Desa mengaku lupa
“Waduh, kalau itu saya lupa bang, atas nama siapa rekomendasi IMB itu”ungkapnya.(ri).