Ngeri….Ratusan Juta Dana BOS SDN 023905 Binjai Tidak Jelas. Kepsek Harus di Periksa

Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan Korupsi pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di SD Negeri 023905 Binjai diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Susana masih terus menuai kritikan.

Sebab, sampai saat ini Susana selaku kepala sekolah SD Negeri 023905 Binjai masih mendapatkan jabatan empuk sebagai Kepala Sekolah hingga terkesan tidak tersentuh hukum.

Informasi yang diterima wartawan, Susana eks Kepala Sekolah SDN 023905 dinilai tidak perduli dengan dunia pendidikan hingga sekolah yang di pimpinnya terlihat amburadul, kumuh dan tidak terawat.

Tidak hanya itu, di sekolah tersebut Susana dinilai tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan lantaran beberapa prasarana sekolah, mebel sekolah sebagai penunjang dunia pendidikan belum di rasakan oleh para siswa.

Salah seorang guru yang tidak berani menyebutkan namanya, membenarkan bahwa sekolah tersebut dipimpin oleh ibu Kepsek Susana

“Ia bang, ibu Susana dulu, sekarang sudah berganti. Kalau masalah perawatan sekolah yang tahu ya kepsek Susana bang, kalau kami hanya guru. Tapi inilah sekolahnya bang.” Ujar wanita berhijab merupakan guru sekolah SDN 023905 Binjai.

Disinggung terkait bantuan dana BOS, Ia menyebutkan bahwa yang mengetahui itu adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

“Kalau anggaran dana BOS, itu kepsek semua yang tahu bang.kalau masalah anggaran memang tidak ada ditempelkan di mading sekolah.tapi lebih jelas tanyakan dengan ibu Susana bang” sebutnya.

Sementara dari data yang dihimpun wartawan bahwa Susana selaku kepala Sekolah di SD Negeri 023905 Binjai pada tahun 2020 telah mendapatkan anggaran bantuan Dana BOS sebesar Rp.106.290.000.

Dimana, Susana menerima pada tahap I senilai Rp.31.130.000 dan tahap II Rp.42.840.000 serta tahap III Rp.31.320.000 terlihat habis seakan untuk kepentingan sekolah, padahal sekolah masih terlihat amburadul dan tidak terawat. Bahkan, diketahui pada tahap II seluruh sekolah dilanda covid-19 hingga terkesan kepala Sekolah menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Tidak hanya itu,Pada tahun 2021, Susana juga mendapatkan anggaran Dana BOS sebesar Rp.100.919.000 dan tahun 2022 sebesar Rp.90.090.000. Dimana pada tahun 2022 terdapat penurunan dana BOS lantaran jumlah siswa hanya sebanyak 99 orang.

Diketahui pada tahap I tahun 2022, Susana mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp.27.027.000 dan tahap II sebesar Rp. 36.036.000 dan untuk tahap III sebesar Rp.27.027.000. Sayangnya, anggaran sebanyak itu juga terlihat habis terpakai, namun sekolah SD Negeri 023905 masih terkesan tidak terawat dan masih amburadul.

Sementara,Menager BOS Dinas Pendidikan Binjai, Dra.Olivia Agustien saat di konfirmasi wartawan terlihat seperti membela Kepala Sekolah terkait penggunaan Dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran.

“tidak mungkin menyalah bang, kami sudah lakukan pemeriksaan ke pada Kepala Sekolah, baik Dinas Pendidikan ataupun inspektorat dan tidak ada ditemukan pelanggaran kepada Kepsek Suzana.jika ada kepala sekolah harus mengembalikan” elaknya.

Saat di jelaskan wartawan bahwa pemeriksaan Inspektorat hanya pemeriksaan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan terkait pemeriksaan Inspektorat bukan dasar bahwa kepsek bersih dan tidak terlibat korupsi seperti sekolah SMA Negeri 6 Binjai, Oktavia langsung terdiam dan menyebutkan akan menanyakan hal ini kepada Kepala Sekolah tersebut.

“Nanti saya tanyakan dengan kepala Sekolahnya bang”ujarnya singkat.

Terpisah, tidak hanya dugaan Dana BOS yang dinilai tidak jelas. Suzana yang juga mendapatkan jabatan empuk sebagai Kepala Sekolah, diduga terlibat jalinan asmara dengan salah seorang Kepala Sekolah Binjai.

Bahkan, hal itu tidak menjadi rahasia umum lagi dikalangan Kepala Sekolah. Sebab, perbuatan tercoreng jelas merusak dunia pendidikan di Kota Binjai lantaran sampai saat ini belum di tindak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *