Medan.AnalisaOne.com I Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman mati terhadap Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris, atas pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan Tiromsi dan Grippa Sihotang (masih buron) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut. Perencanaan yang terstruktur dan keji terlihat dari beberapa tindakan Tiromsi, diantaranya: mendaftarkan Rusman ke dalam polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta tanpa sepengetahuannya, dan membawa Rusman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mempercepat proses klaim asuransi jika terjadi kematian. [Sumber: Keterangan JPU di persida
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2024 di rumah mereka. Saksi-saksi mendengar rintihan korban sebelum kematiannya. [Sumber: Kesaksian saksi mata]. Setelah kejadian, Tiromsi menolak visum dan otopsi, awalnya mengklaim kematian suaminya disebabkan kecelakaan. Namun, luka-luka pada tubuh korban (kepala, tangan, dan bibir) menunjukkan adanya kekerasan yang fatal.
JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan Tiromsi antara lain: menghilangkan nyawa korban, perbuatannya meresahkan masyarakat, penyangkalan dan upaya menghambat proses hukum, serta statusnya sebagai Doktor Hukum yang seharusnya memahami konsekuensi hukum atas tindakannya. Tidak ada hal yang meringankan.
Tiromsi dan penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Tuntutan hukuman mati ini menunjukkan betapa kejam dan terencana pembunuhan yang dilakukan.(an).
